LHOKSEUMAWE |JU (38) warga Desa Alue Bing, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, kini mendekam disel tahanan Mapolsek Banda Sakti diduga akibat perbuatannya mencuri kotak amal di Rumah Sakit Umum Bunga Melati Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Irwansyah mengungkapan itu dilakukan berawal dari laporan warga tertangkap basah saat tersangka sedang membawa kabur uang pecahan hasil curian pada 17 Maret 2020.
“Mendengar kabar tersebut tersangka langsung kita amankan, beserta uang hasil curian sebanyak Rp 8 juta kita sita sebagai barang bukti,” ungkap Irwansyah, kepada wartawan pada saat konferensi pers di Mapolsek, Jumat (20/3/2020)
Hasil penyelidikan kala itu tersangka JU masuk ke rumah sakit dan melihat petugas keamanan rumah sakit tampak berjaga-jaga di depan pintu rumah sakit. Setelah itu agar tak ada yang mencurigai tersangka naik kelantai dua seolah-olah ingin membesuk pasien.
Tak lama tersangka kembali turun ke lantai dasar karena kotak amal berada di lantai dasar yang tak jauh dari pos satpam. Tak lama sampam tersebut tak ada lagi dan di pastikan tak ada yang melihat, tersangka mengambil kotak amal tersebut dan membawa ke kamar madi rumah sakit itu
“Setelah berhasil dibawa ke kamar mandi rumah sakit, tersangka memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca itu dengan palu dan mengambil semua uang pecahan tersebut ke dalam kantong plastik yang sudah disediakan,” jelas Irwansyah.
Setelah melanjcarkan aksinya tersangka kabur ke arah terminal, warga yang melihat gerak gerik yang mencurigakan dan bawaan tersangka, lalu warga berteriak dan diketahui oleh warga sekita dan tersangka berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi.
“Untuk saat ini tersangka mengaku telah mencuri selama dua kali, yang pertama kali dirinya mencuri dengan jumlah uang sebanyak dua juta, sejauh ini tersangka melakukan pencurian seorang diri, dari pengakuan tersangka ia mencurinkarena terlilit hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
|RIL

Subscribe to my channel

