EditorialDosen PPPK Jadi PNS Langsung Tanpa Tes, Prabowo Perlu Tiru Kebijakan Era...

Dosen PPPK Jadi PNS Langsung Tanpa Tes, Prabowo Perlu Tiru Kebijakan Era SBY

Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat perhatian serius di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan ini bukan sekadar soal perubahan status kepegawaian, melainkan menyangkut kepastian karier, penghargaan terhadap pengabdian, serta keberlanjutan kualitas pendidikan tinggi nasional. Jika negara membutuhkan dosen untuk mengisi ruang-ruang akademik, maka sudah semestinya negara pula memberikan kepastian atas masa depan mereka. Namun wacana yang ada masih mewajibkan mereka ikut ujian layaknya seleksi PNS umumnya. Bukan afirmatif layaknya peralihan atau perubahan status menjadi PNS. Idealnya, gagasan ini perlu sepenuh hati. Hanya merubah status menjadi PNS. Tanpa tes.

Gagasan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam sejarah birokrasi Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah melakukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS melalui mekanisme khusus sebagai bentuk penyelesaian persoalan kepegawaian yang telah berlangsung lama. Memang, konteks regulasi dan kondisi saat ini berbeda, sehingga kebijakan masa lalu tidak dapat begitu saja disalin. Namun, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki ruang kebijakan untuk menyelesaikan persoalan status aparatur ketika terdapat alasan objektif dan kebutuhan negara yang kuat.

Dalam konteks dosen PPPK, pemerintah Prabowo perlu melihat persoalan ini secara lebih substantif. Dosen bukan sekadar pekerja administratif yang mengisi formasi aparatur, melainkan aktor utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Banyak di antara mereka telah mengabdikan waktu dan kompetensinya untuk membangun perguruan tinggi, membimbing mahasiswa, menghasilkan penelitian, serta menjalankan tugas akademik dalam jangka panjang. Memberikan kepastian status kepada mereka dapat dipandang sebagai investasi terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun, kebijakan alih status tanpa tes tentu harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan prinsip keadilan bagi seluruh aparatur. Pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan kebijakan populis, tetapi perlu menyiapkan dasar hukum, kriteria penerima, mekanisme verifikasi, serta batasan yang transparan. Pengabdian, kualifikasi akademik, rekam jejak, kebutuhan formasi, dan evaluasi kinerja dapat menjadi sejumlah parameter yang dipertimbangkan. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukanlah hadiah, melainkan bentuk afirmasi negara terhadap aparatur yang telah memenuhi standar dan kebutuhan tertentu.

Pemerintahan Prabowo memiliki kesempatan untuk menjadikan persoalan ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi. Penyelesaian status dosen PPPK tidak harus dipandang sebagai beban anggaran semata. Jika dirancang secara bertahap dan selektif, kebijakan tersebut justru dapat memberikan kepastian kelembagaan sekaligus memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga akademik. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik yang dibarengi perhitungan fiskal, kajian hukum, serta dialog terbuka dengan perguruan tinggi dan organisasi dosen.

Pada akhirnya, negara perlu hadir bukan hanya ketika membutuhkan tenaga pendidik, tetapi juga ketika para pendidik membutuhkan kepastian dari negara. Jika pada masa lalu pemerintah SBY pernah mengambil langkah khusus untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer, maka pemerintahan Prabowo pun dapat mencari formula kebijakan yang sesuai dengan kondisi hukum dan kepegawaian saat ini. Alih status dosen PPPK menjadi PNS tanpa tes, apabila memenuhi dasar hukum dan kriteria yang ketat, layak dipertimbangkan sebagai jalan keluar. Sebab, menghargai pengabdian dosen pada akhirnya bukan hanya tentang status PNS, tetapi tentang bagaimana negara menempatkan pendidikan tinggi sebagai fondasi masa depan Indonesia.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

3 Pemain Bola Disambar Petir, 1 Tewas, 2 Kritis di Aceh Timur

IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante...

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si...

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi Dairi Menjadi 12,3 Ton Per Hektar

Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan...

Bappenas Berharap Rekind Jadi Motor Penggerak Industrialisasi

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Prof....

Nah Lo, 10 Kepala Dinas Berstatus Penjabat di Aceh Utara

ACEH UTARA- Sebanyak 10 kepala dinas, badan, dan kantor...