PolhukamAkhirnya, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Rampung

Akhirnya, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Rampung

LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan penyidikan kasus dugaan penerangan lampu jalan Lhokseumawe telah rampung.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, Kamis (14/3/2024) menyebutkan, berkas penyidikan kasus itu telah selesai. “Insya Allah, minggu depan kasusnya akan kita limpahkan,” kata Therry per telepon.

Dia menyebutkan uang yang sudah disita  berupa berupa pengembalian dana yang dikembalikan oleh BPKD Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebesar Rp 477.943.095.

“Jadi total uang disita total Rp 477.943.095 berupa pengembalian dana yang dikembalikan oleh BPKD Lhokseumawe,” katanya.

Sedangkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp Rp. 3.155.578.111. “Sedangkan untuk para lima diduga tersangka kini masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Untuk progres penanganan perkara tersebut terus dilakukan, mengingat pihaknya tidak ingin jalan di tempat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam  kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

|MUMU

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint...

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera...

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader...