AdvertorialGerakan Kolaborasi Dinkes-IBI untuk Imunisasi Lengkap Aceh Utara

Gerakan Kolaborasi Dinkes-IBI untuk Imunisasi Lengkap Aceh Utara

DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berkolaborasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Aceh Utara. Gerakan ini dihelat sejak 4-10 Mei 2023 di seluruh Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Utara. Rentang waktu itu khusus untuk imunisasi lengkap bayi.

Sedangkan untuk 11 Mei – 10 Juni 2023 digelar pelayanan KB. Program itu sekaligus dalam rangka ulang tahun organisasi it uke 72, sekaligus pekan imunisasi dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, menyebutkan, imunisasi lengkap terdiri dari menyebutkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah konsep imunisasi dasar lengkap menjadi imunisasi rutin lengkap. Imunisasi rutin lengkap itu terdiri dari imunisasi dasar dan lanjutan. Imunisasi dasar saja tidak cukup, diperlukan imunisasi lanjutan untuk mempertahankan tingkat kekebalan yang optimal.

Pemberian imunisasi disesuaikan dengan usia anak. Untuk imunisasi dasar lengkap, bayi berusia kurang dari 24 jam diberikan imunisasi Hepatitis B (HB-0), usia 1 bulan diberikan (BCG dan Polio 1), usia 2 bulan diberikan (DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2), usia 3 bulan diberikan (DPT-HB-Hib 2 dan Polio 3), usia 4 bulan diberikan (DPT-HB-Hib 3, Polio 4 dan IPV atau Polio suntik), dan usia 9 bulan diberikan (Campak atau MR).

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara | Amir Syarifuddin,SKM

Untuk imunisasi lanjutan, bayi bawah dua tahun (Baduta) usia 18 bulan diberikan imunisasi (DPT-HB-Hib dan Campak/MR), kelas 1 SD/madrasah/sederajat diberikan (DT dan Campak/MR), kelas 2 dan 5 SD/madrasah/sederajat diberikan (Td).

Vaksin Hepatitis B (HB) diberikan untuk mencegah penyakit Hepatitis B yang dapat menyebabkan pengerasan hati yang berujung pada kegagalan fungsi hati dan kanker hati. Imunisasi BCG diberikan guna mencegah penyakit tuberkulosis.

Imunisasi Polio tetes diberikan 4 kali pada usia 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan untuk mencegah lumpuh layu. Imunisasi polio suntik pun diberikan 1 kali pada usia 4 bulan agar kekebalan yang terbentuk semakin sempurna.

Imunisasi Campak diberikan untuk mencegah penyakit campak yang dapat mengakibatkan radang paru berat (pneumonia), diare atau menyerang otak. Imunisasi MR diberikan untuk mencegah penyakit campak sekaligus rubella.
Rubella pada anak merupakan penyakit ringan, namun apabila menular ke ibu hamil, terutama pada periode awal kehamilannya, dapat berakibat pada keguguran atau bayi yang dilahirkan menderita cacat bawaan, seperti tuli, katarak, dan gangguan jantung bawaan.

Vaksin DPT-HB-HIB diberikan guna mencegah 6 penyakit, yakni Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, serta Pneumonia (radang paru) dan Meningitis (radang selaput otak) yang disebabkan infeksi kuman Hib.

“Saya mengapresiasi IBI yang telah menginisiasi gerakan imunisasi ini di seluruh ranting pengurusnya,” kata Amir.

Dia mengajak, seluruh kelompok masyarakat untuk melakukan gerakan yang sama. “Kami siap berkolaborasi dengan kelompok masyarakat mana pun. Imunisasi harus lengkap untuk anak kita di semua desa,” katanya. Dia pun mengajak masyarakat untuk ikut imunisasi.

Lintas Sektor
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Samsul Bahri, menyebutkan, kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar seluruh masyarakat ikut imunisasi lengkap.

“Kami ajak organisasi profesi seperti IBI, IDI, Persakmi, dan lainnya untuk bekerjasama. Masalah imunisasi bukan sebatas tanggungjawab dinas dan pemerintah. Namun, menjadi tanggungjawab kita bersama agar masyarakat mau anaknya di imunisasi,” kata Samsul.

Dia menyebutkan, para bidan bekerjasama dengan kepala desa untuk mendorong percepatan imunisasi di Aceh Utara. “Termasuk ulama di masing-masing desa dan kecamatan. Kita ajak ikut serta mensosialisasikan imunisasi lengkap ini,” terangnya.

Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir tentang boleh atau tidak boleh imunisasi dalam pandangan agama. Pasalnya, sejak tahun 2016 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi.

“Jadi tidak perlu khawatir lagi, imunisasi dibolehkan dalam pandangan Islam,” pungkasnya.

Berikut ini isi fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi yang dilansir website MUI:

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.

2. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

3. al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia.

4. al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Ketentuan hukum fatwa ini:

1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan
suci.

3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis
hukumnya haram.

4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten
dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli
yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang
membahayakan (dlarar).

Rekomendasi MUI:

1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

3. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan
sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin.

4. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal.

5. Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.

7. Orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

Imunisasi di Pedalaman
Sementara itu, Kepala Puskesmas Geureudong Pase, Aceh Utara, Jas Roni, menyebutkan gerakan imunisasi di pedalaman Aceh Utara itu sudah berlangsung dengan baik.

“Khusus untuk gerakan kolaboratif antara Dinas Kesehatan Aceh Utara dan IBI di Geureudong Pase, kita dukung penuh di Puskesmas. Seluruh bidan kita ikut serta turun memberikan imunisasi,” sebut Jas Roni.

Sementara itu, Ketua IBI Aceh Utara, Maidar, menyebutkan seluruh bidan yang menjadi anggota organisasi itu diintruksikan untuk mendukung program imunisasi lengkap di Aceh Utara. “Semua bidan mendukung program dinas untuk imunisasi lengkap. Ini sekaligus kado buat ulang tahun IBI,” kata Maidar yang juga Penanggungjawab Mutu Dinas Kesehatan Aceh Utara itu.

Dia berharap, sikap bidan makin profesional dalam melayani ibu dan bayi di seluruh pelosok Aceh Utara. “Kami memastikan anggota kami terus menjadi pelayan terbaik. Menjadi teman sekaligus keluarga bagi ibu dan bayi di semua desa dalam Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya.

|ADVERTORIAL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

Aceh Timur– Kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi...

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

LHOKSUKON- PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PT....

Liburan Usai, Saatnya Kembali Beraktivitas Bersama Kenyamanan Residence Puri & Residence Hotel by Calandra Medan

MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur–...