EdukasiIni Langkah IGI Kawal RUU Sisdiknas

Ini Langkah IGI Kawal RUU Sisdiknas

“Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan siap mengawal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas guru yang tertunda belasan tahun”, Demikian rilis yang disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Hibatun Wafiroh dan Ketua Umum IGI Danang Hidayatullah, pagi ini, Senin, 29 Agustus 2022. Pernyataan ini adalah bentuk dukungan terhadap RUU Sisdiknas yang saat ini di godok oleh Pemerintah dan DPR hingga menjadi Undang-Undang.

Indonesia selama ini menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman. Di era merdeka belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru. IGI adalah organisasi pendidikan yang beranggotakan guru, dosen, dan pemerhati pendidikan di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 26 November 2009 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009.

“Di dalam naskah RUU Sisdiknas, ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru. Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2. Hal positif lain yaitu tentang karir guru. Namun, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas juga dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru. Dalam tataran implementasi, yang menjadi dasar kebijakan adalah UU Sisdiknas, bukan naskah akademik.

Selain hal-hal positif di atas, terdapat beberapa masukan dari IGI agar RUU Sisdiknas ini layak dijadikan landasan hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia. Adanya penyederhanaan istilah atau kalimat di RUU ini membuat beberapa pasal memerlukan penjelasan dan/atau ayat tambahan untuk memperjelas pasal-pasal tersebut.

Oleh karena itu, IGI menyatakan sikap secara objektif dengan memberikan tanggapan/masukan terhadap RUU Sisdiknas sebagaimana terlampir. Kiranya ini bisa menjadi masukan konstruktif sebagai ikhtiar bersama demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

3 Pemain Bola Disambar Petir, 1 Tewas, 2 Kritis di Aceh Timur

IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante...

Dosen PPPK Jadi PNS Langsung Tanpa Tes, Prabowo Perlu Tiru Kebijakan Era SBY

Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si...

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi Dairi Menjadi 12,3 Ton Per Hektar

Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan...

Bappenas Berharap Rekind Jadi Motor Penggerak Industrialisasi

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Prof....