NewsPj Bupati : Kita Hormati Langkah Hukum Kejari untuk Baitul Mal Aceh...

Pj Bupati : Kita Hormati Langkah Hukum Kejari untuk Baitul Mal Aceh Utara

ACEH UTARAPejabat Bupati Aceh Utara, Azwardi menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa (fakir dan miskin) tahun2021. Sebelumnya, jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN.

Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN.Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49) dan Ketua Tim Pelaksana berinisial RS (36), ketiganya berstatus ASN, terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.

“Kita hargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara, Pak Pj Bupati Aceh Utara berharap agar seluruh ASN berpedoman pada turan yang berlaku, jangan abaikan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Aceh Utara, Hamdani, dalam keterangan tertulisnya merespon status tersangka tiga ASN dan dua non ASN di Baitul Mal Aceh Utara, Rabu (3/8/2022).

Dia juga menyebutkan, Pj Bupati sudah mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam bertugas dan jangan melakukan pelanggaran. Namun, saat dikonfirmasi ulang, apakah seluruh tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya? Hamdani tidak lagi menjawab.

Sementara itu, Kepala Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, menyebutkan penyidikan kasus itu berawal tahun 2021, Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah dari senif fakir dan senif miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terang Arif.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selasai dibangun.

Namun, sampai saat ini, sambung Arif, rumah itu belum rampung 100 persen.

“Sebagian besar rumah belum rampung 100 persen,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara. Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu. Belakangan, jaksa memeriksa sejumlah pejabat di kantor itu dan hari ini menetapkan sebagai tersangka.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

Aceh Timur– Kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi...

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

LHOKSUKON- PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PT....

Liburan Usai, Saatnya Kembali Beraktivitas Bersama Kenyamanan Residence Puri & Residence Hotel by Calandra Medan

MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur–...