NewsPj Bupati : Kita Hormati Langkah Hukum Kejari untuk Baitul Mal Aceh...

Pj Bupati : Kita Hormati Langkah Hukum Kejari untuk Baitul Mal Aceh Utara

ACEH UTARAPejabat Bupati Aceh Utara, Azwardi menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa (fakir dan miskin) tahun2021. Sebelumnya, jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN.

Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN.Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49) dan Ketua Tim Pelaksana berinisial RS (36), ketiganya berstatus ASN, terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.

“Kita hargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara, Pak Pj Bupati Aceh Utara berharap agar seluruh ASN berpedoman pada turan yang berlaku, jangan abaikan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Aceh Utara, Hamdani, dalam keterangan tertulisnya merespon status tersangka tiga ASN dan dua non ASN di Baitul Mal Aceh Utara, Rabu (3/8/2022).

Dia juga menyebutkan, Pj Bupati sudah mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam bertugas dan jangan melakukan pelanggaran. Namun, saat dikonfirmasi ulang, apakah seluruh tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya? Hamdani tidak lagi menjawab.

Sementara itu, Kepala Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, menyebutkan penyidikan kasus itu berawal tahun 2021, Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah dari senif fakir dan senif miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terang Arif.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selasai dibangun.

Namun, sampai saat ini, sambung Arif, rumah itu belum rampung 100 persen.

“Sebagian besar rumah belum rampung 100 persen,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara. Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu. Belakangan, jaksa memeriksa sejumlah pejabat di kantor itu dan hari ini menetapkan sebagai tersangka.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

14 Rumah Penyintas Banjir Terbengkalai 4 Bulan di Aceh Utara, Tukang Pulang Mengaku Tak Digaji

LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir...

TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor Saat Kontrak Masih Berjalan, IJTI: Jangan Korbankan Ujung Tombak Pemberitaan

BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor...

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat...

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun...

Bupati Ayahwa Saksikan Festival Layang Tunang, Syamtalira Aron Terbang Tinggi

ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa...