NewsBegini Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Kantor-kantor Pemerintah Aceh

Begini Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Kantor-kantor Pemerintah Aceh

BANDA ACEH – Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Iskandar Syukri, memantau penerapan perdana aplikasi ‘PeduliLindungi’ pada tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Senin, (1/11/2021).

Pemantauan penerapan aplikasi tersebut dilakukan pada 3 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh.

Kedatangan Iskandar Syukri disambut langsung oleh Sekretaris MAA Darmansyah, Kepala Dinas DP3A Nevi Ariani, dan Kepala Bagian Umum MPA Adnan.

Saat memantau pelaksanaan tersebut, para pegawai yang hendak memasuki lingkungan perkantoran diminta untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama.

Para pegawai bisa mendapati poster berisi QR Code aplikasi ‘PeduliLindungi’ tersebut yang ditempatkan pada pintu masuk utama kantor dan di setiap jalur akses lainya di lingkungan kantor tersebut.

Iskandar mengatakan, pemantauan penggunaan aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

“Jadi, pada tanggal 1 November ini seluruh SKPA menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Maka itu pada hari ini mulai dari Sekretariat Aceh hingga SKPA kami mulai memantau penggunaan barcode aplikasi tersebut,” kata Iskandar.

Melalui aplikasi itu, kata Iskandar, ASN yang sudah divaksin 1 atau pun 2 akan terlihat langsung berdasarkan data yang telah diinput. “Kalau sudah divaksin 2 kali hijau, kalau 1 kali kuning kalau merah belum di vaksin, oleh karenanya kalau dia mau masuk kantor, maka harus melampirkan surat keterangan dokter bagi yang belum bisa vaksin,” ujarnya.

Maka itu, Ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, agar segera menjalani vaksinasi Covid-19. Dengan begitu tujuan untuk memutus rantai penyebaran dapat segera tercapai.

|MAS

 

 

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...