NewsHalo Rakyat Lhokseumawe, Sekarang PPKM Level 3

Halo Rakyat Lhokseumawe, Sekarang PPKM Level 3

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menandatangani Intruksi Walikota Lhokseumawe Nomor 1150 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) level 3 sejak 7-20 September 2021.

Salah satu aturan yang berubah kali ini yaitu pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe sebanyak 75 persen kerja di kantor, sisanya 25 persen kerja di rumah. Sebelumnya, hanya 50 persen yang bekerja di kantor.

Selain itu, Suaidi mewajibkan transportasi umum antar kota dalam Provinsi Aceh diizinkan membawa penumpang 75 persen dari kapasitas jumlah kursi dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk masyarakat luar Aceh yang masuk ke Lhokseumawe harus menunjukan kartu vaksinasi atau hasil PCR negatif Covid-19 yang berlaku 1x 24 jam.

“Untuk rumah ibadah dibolehkan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).

Dia juga mengimbau seluruh rumah ibadah umat muslim di Lhokseumawe membaca doa qunut nazilah dan doa keselamatan agar bangsa Indonesia segera keluar dari pandemi Covid-19.

“Sedangkan industri, mall dan pasar tradisional boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Tim satuan tugas secara rutin merazia semua kawasan empat kali dalam sehari. Agar masyarakat patuh protokol kesehatan,” kata politisi Partai Aceh ini.

Dia juga meminta agar masyarakat memahami kebijakan yang diambil sejalan dengan perintah pemerintah pusat sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19 di Lhokseumawe.

“Kami ajak semua kita patuh protokol kesehatan. Taka ada cara lain selamat dari pandemi ini, hanya menjaga diri dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

|MUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...