OtomotifCara Ikut Lelang Mobil Mewah Bekas Koruptor

Cara Ikut Lelang Mobil Mewah Bekas Koruptor

Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap melakukan lelang pada sejumlah barang yang menjadi aset negara hingga hasil rampasan dari para tersangka korupsi.

Salah satu objek lelang ini adalah kendaraan, contohnya Toyota Crown 2013 hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditawarkan di lelang.go.id. Sedan mewah Jepang ini diduga milik tersangka korupsi yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitutusi (MK) Akil Mochtar.

Membeli mobil lelang berpeluang mendapatkan harga miring dibanding pasaran. Misalnya Crown itu dilelang start Rp363,905 juta, sementara dipantau di situs jual beli mobil bekas kisaran harganya Rp650 juta.

Mobil dengan status lelang berarti siapa saja berpeluang menjadi pemilik baru. Meski begitu mesti dipahami barang lelang ditawarkan apa adanya dan ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi untuk mendapatkannya.

Berikut ini cara mengikuti lelang negara:

Mengikuti lelang kekayaan negara ini kita dapat mengunjungi situs lelang.go.id di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau mengunduh aplikasinya via android.

Cara memiliki akun yakni dengan masuk ke menu pendaftaran dan mengisi data diri berupa nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor telepon, dan alamat email.

Setelah itu kita akan menerima tautan yang dapat diklik untuk mengaktifkan akun usai pendaftaran.

Sebelum mengikuti lelang, kita juga diminta melengkapi persyaratan lanjutan yakni menyertakan lampiran nomor rekening bank, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam proses lelang, kita harus menyertakan uang jaminan yang nilainya telah disertakan pada objek lelang negara tersebut. Misalnya lelang Toyota Crown, jaminan yang diminta Rp75 juta.

Kita dapat mengetahui lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan mengenai lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui situs berikut https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.

Dihimbau juga kepada peserta lelang untuk tidak melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) pada masa End of Day (EoD) bank, misalnya pada Bank BNI pukul 22.00 sampai 23.59. Sebab akan tercatat pada rekening koran pada hari atau tanggal selanjutnya di jam yang sama.

|CNNINDONESIA.COM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Viral, Penyintas Banjir Bertahan dalam Hujan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di...

Satu Hari di Com Fes dengan Sejuta Kebahagiaan…

Puluhan mahasiswa meriung di halaman DPR (Di Bawah Pohon...

6 Dapur MBG Lhokseumawe Stop Operasi Buntut Dana Operasional Belum Cair

LHOKSEUMAWE- Sebanyak enam dari 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing, 36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Promo JUJUR, Residence Hotel Syariah by Calandra Berikan Diskon Hingga 25 Persen Sambut Liburan Sekolah

Medan, – Menyambut momen liburan sekolah akhir semester, Residence...