LHOKSEUMAWE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kantor Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh bolos kerja namun gaji dan tunjangan tetap dibayar tahun 2025.
Dokumen itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 1.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
BPK menemukan 12 ASN di 10 SKPD tidak masuk kerja selama 24 hingga 218 hari kerja sepanjang 2025. Meski telah diberikan teguran lisan dan tertulis oleh kepala SKPD masing-masing, para pegawai tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan.
BPK mencatat pembayaran gaji dan tunjangan kepada 12 pegawai tersebut mencapai Rp87.970.014. Meski tunjangan penghasilan pegawai (TPP) telah dipotong, gaji dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan.
Selain itu, BPK petugas absensi (absensor) dapat mengubah status kehadiran pegawai tanpa melampirkan dokumen pendukung maupun melalui proses verifikasi pejabat berwenang.
Selain itu, aplikasi Presensi Kota Lhokseumawe belum dilengkapi fitur history log yang memadai sehingga tidak tersedia informasi mengenai waktu perubahan, pihak yang melakukan perubahan, maupun data sebelum diubah.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan sistem pengendalian presensi belum memadai sehingga data kehadiran belum sepenuhnya dapat dijadikan dasar pembayaran tunjangan berbasis kehadiran.
Akibat permasalahan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada lima pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 69.834.811. Sementara kelebihan pembayaran kepada 12 pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut mencapai Rp 87.970.014.
Atas temuan tersebut, Sekretaris Daerah, Plt Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPKD, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Plt Kepala BPBD, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala DKPP, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Camat Banda Sakti menyatakan sependapat dan menerima hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan seluruh kepala SKPD meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran dan disiplin kehadiran ASN, memerintahkan pejabat kepegawaian lebih cermat dalam administrasi kepegawaian, menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 87.970.014 untuk disetor ke kas daerah.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris dihubungi per telepon, Senin (29/6/2026) menyebutkan seluruh rekomendasi BPK atas LHP Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2025 akan ditindaklanjuti.
“Kami koordinasi dengan Inspektorat Lhokseumawe untuk memastikan seluruh temuan dalam LHP ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto tidak menjawab telepon dan belum menjawab pesan yang dikirimkan hingga berita ini ditayangkan.|KCM
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meninjau langsung lokasi pembangunan…
LHOKSEUMAWE- Seorang pria paruh baya berinisial MZ (53) asal Gampong Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur,…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menghadiri upacara peringatan Hari Ulang…
Di ujung utara Pulau Sumatra, jauh dari hiruk-pikuk perkotaan dan keramaian destinasi wisata populer, terdapat…
Aceh Besar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Retail…
Lhokseumawe - Wacana penguatan regulasi keamanan siber nasional terus menuai perhatian dari kalangan akademisi. Setelah…
This website uses cookies.