Categories: FeaturedNews

Nah Lo, Mantan Dirut BUMD Aceh Timur Gol ke Penjara

ACEH TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Provinsi Aceh, menahan D, mantan Direktur PT Beurata Maju, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Rabu (18/2/2026) malam.

Dia langsung dijeblokaskan ke Rumah Tahanan Idi, Kabupaten Aceh Timur untuk tahap pertama 20 hari kedepan terhitung 18 Februari-9 Maret 2026.

Kajari Aceh Timur Ibsaini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026) menyebutkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat mengelola keuangan perusahaan daerah yeng mengelola perkebunan sawit itu.

“Penyidik menemukan dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2022-2023 perusahaan daerah PT Beurata Maju, ditemukan kerugian negara Rp 1,2 miliar sesuai hasil audit dari Inspektur Kabupaten Aceh Timur,” terang Ibsaini.

Dia menyebutkan, BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.

“Yang terjadi sebaliknya, keuntungan perusahaan Rp 1,2 miliar tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Jo Pasal 126 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini pelajaran penting bagi aparatur negara, semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada masa depan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui PT Beurata Maju didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada 2008 yang bergerak bidang perkebunan sawit. Perusahaan ini memiliki 1.841 hekatre kebun sawit di Kabupaten Aceh Timur. Namun, sejak didirikan perusahaan ini tidak pernah menyetorkan laba sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Timur.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

1 day ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

1 day ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

1 day ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

2 days ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

3 days ago

This website uses cookies.