Kantor Wali Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Sebanyak tiga kepala dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dinonaktifkan atau dibebaskan tugas dari jabatannya. Mereka adalah
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lhokseumawe Safwaliza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Syoeib, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Lhokseumawe Ramli.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M Irsyadi, dihubungi Jumat (17/10/2025) menyebutkan Wali Kota Lhokseumawe, Sayut Abubakar sudah menonaktifkan ketiga pejabat eselon II itu.
“Mereka ada pelanggaran etik, jadi dinonaktifkan sementara untuk mengikuti sidang etik pegawai,” kata Irsyadi.
Dia tak ingin menjelaskan detail pelanggaran etik yang dilakukan ketiga pejabat itu. Dia menegaskan, hasil sidang etik akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai penggantinya ditunjuk pelaksana harian (Plh). Mereka adalah Plh Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe ditunjuk Cut Fitri Yani, yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, untuk Plh Kadis Lingkungan Hidup yakni Muhammad Nasir, yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan dan Sanitasi Dinas Lingkungan Hidup.
Terakhir, Plh Kadisporapar Lhokseumawe, Romi, yang merupakan Sekretaris Disporapar Lhokseumawe
|KOMPAS
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.