Kantor Wali Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Sebanyak tiga kepala dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dinonaktifkan atau dibebaskan tugas dari jabatannya. Mereka adalah
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lhokseumawe Safwaliza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Syoeib, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Lhokseumawe Ramli.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M Irsyadi, dihubungi Jumat (17/10/2025) menyebutkan Wali Kota Lhokseumawe, Sayut Abubakar sudah menonaktifkan ketiga pejabat eselon II itu.
“Mereka ada pelanggaran etik, jadi dinonaktifkan sementara untuk mengikuti sidang etik pegawai,” kata Irsyadi.
Dia tak ingin menjelaskan detail pelanggaran etik yang dilakukan ketiga pejabat itu. Dia menegaskan, hasil sidang etik akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai penggantinya ditunjuk pelaksana harian (Plh). Mereka adalah Plh Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe ditunjuk Cut Fitri Yani, yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, untuk Plh Kadis Lingkungan Hidup yakni Muhammad Nasir, yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan dan Sanitasi Dinas Lingkungan Hidup.
Terakhir, Plh Kadisporapar Lhokseumawe, Romi, yang merupakan Sekretaris Disporapar Lhokseumawe
|KOMPAS
#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…
LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
This website uses cookies.