Kantor Wali Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Sebanyak tiga kepala dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dinonaktifkan atau dibebaskan tugas dari jabatannya. Mereka adalah
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lhokseumawe Safwaliza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Syoeib, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Lhokseumawe Ramli.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M Irsyadi, dihubungi Jumat (17/10/2025) menyebutkan Wali Kota Lhokseumawe, Sayut Abubakar sudah menonaktifkan ketiga pejabat eselon II itu.
“Mereka ada pelanggaran etik, jadi dinonaktifkan sementara untuk mengikuti sidang etik pegawai,” kata Irsyadi.
Dia tak ingin menjelaskan detail pelanggaran etik yang dilakukan ketiga pejabat itu. Dia menegaskan, hasil sidang etik akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai penggantinya ditunjuk pelaksana harian (Plh). Mereka adalah Plh Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe ditunjuk Cut Fitri Yani, yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, untuk Plh Kadis Lingkungan Hidup yakni Muhammad Nasir, yang merupakan Kepala Bidang Kebersihan dan Sanitasi Dinas Lingkungan Hidup.
Terakhir, Plh Kadisporapar Lhokseumawe, Romi, yang merupakan Sekretaris Disporapar Lhokseumawe
|KOMPAS
ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan menjemput langsung salah…
Lhokseumawe-Vokal Grup Ghajaz Voice asal Kota Lhokseumawe meraih juara 1 Lomba Nasyid Acapella di event…
Matahari terasa begitu panas, Minggu (3/5/2026) di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,…
LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…
LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…
This website uses cookies.