Categories: Polhukam

Bupati Ayahwa ; Tidak Ada Perpanjangan HGU Jika Belum Diukur Ulang

ACEH UTARA- Puluhan petani di sekitar PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (24/9/2025) berdemontrasi di halaman Kantor Bupati Aceh Utara.

Mereka menuntut agar pemerintah daerah menyelesaikan sengketa antara petani dan perusahaan milik negara itu. Mereka mengeluhkan soal luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, dan area petani yang diklaim milik perkebunan. Sehingga, perkebunan membuat parit pembatas wilayah.

Kondisi itu membuat petani tak bisa membuat akte sertifikat tanah dan tak bisa melalui tanah mereka.

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil di depan pendemo menyebutkan telah memanggil manajemen PTPN IV Cot Girek. Manajemen PTPN sepakat melakukan pengukuran ulang luas HGU.

“Keluhan bapak/ibu hari ini sudah saya dengar dari perwakilan sebelumnya yang sudah datang ke kantor. Secepat kilat saya panggil manajemen PTPN, intinya kita ukur ulang lahannya, tidak ada perpanjangan HGU tanpa ukur ulang lahan,” tegas pria akrab disapa Ayahwa ini.

Dia menegaskan keberpihakannya pada petani. Seluruh kawasan petani yang masuk kawasan HGU sambungnya harus dikeluarkan dalam perpanjangan HGU.

“Namun itu butuh waktu. Saya sudah menunjuk Kepala Dinas Perkebunan Bu Lilis Sudaryani untuk memastikan semua masalah teratasi, jika belum, maka jangan ada surat perpanjangan HGU di meja saya,” tegasnya.

Dia pun meminta petani tidak terprovokasi dan bersabar atas langkah yang sedang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Butuh waktu, tapi saya pastikan segera kita selesaikan,” terangnya.

Sekadar diketahui, posisi perpanjangan HGU itu kini berada ditangan panitia B (perwakilan Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara) untuk memeriksa luas tanah.

Namun, tim ini belum turun ke lapangan untuk memastikan hasil pengukuran lahan HGU tersebut. HGU ini seluas 7.500 hekatre dan berakkir pada 26 November 2026 mendatang. Rekomendasi tim inilah yang akan menentukan apakah HGU itu diperpanjang, direvisi luasannya, atau tidak diberi perpanjangan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Pengukuran lahan perpanjangan HGU dilakukan pada masa kepemimpinan daerah itu dipegang Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar tahun 2024 lalu.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

11 hours ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

4 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

5 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

5 days ago

This website uses cookies.