Categories: Artikel

Diduga Rudapaksa Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap

ACEH UTARA- Seorang oknum pimpinan dayah di Aceh Utara ditangkap polisi terkait kasus dugaan  rudapaksa santriwati yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial T alias Waled (45) ditangkap di kediamannya, Selasa (9/9/2025) malam. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Aceh Utara.

“Kejadian ini terungkap disaat seluruh santri diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025. Setiba dirumah korban langsung menceritakan hal itu kepada keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani

Kemudian, kakak korban langsung membuat laporan ke Polres Aceh Utara. Disaat itu juga tim Satreskrim Polres Aceh Utara langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

Boestani menjelaskan kejadian itu dialami korban pada 9 dan 20 Agustus 2025 dirumah pelaku yang berada di dalam komplek dayah.

“Kejadian itu berawal korban diminta untuk menjumpai pelaku di rumahnya. Dengan modus akan memberi hukuman dengan tuduhan korban melakukan video call dengan seorang pria,” ujarnya.

Setiba dirumah korban, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan di dalam kamar tidur rumah pelaku. Disaat itu pelaku sedang sendiri di rumahnya.

“Setelah itu, pelaku mengancam agar korban jangan menceritakan hal itu kepada siapapun,”jelasnya. 

lanjutnya, usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

“Boestani menegaskan, perbuatan ini sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri. alih-alih memberi teladan, ia justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan tindakan tak terpuji.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Serta ancaman cambuk hingga 200 kali,  atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

| MUMUL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Viral, Penyintas Banjir Bertahan dalam Hujan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten…

9 hours ago

Satu Hari di Com Fes dengan Sejuta Kebahagiaan…

Puluhan mahasiswa meriung di halaman DPR (Di Bawah Pohon Rindang) Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh…

14 hours ago

6 Dapur MBG Lhokseumawe Stop Operasi Buntut Dana Operasional Belum Cair

LHOKSEUMAWE- Sebanyak enam dari 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing, 36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meninjau langsung pelaksanaan operasi…

1 day ago

Promo JUJUR, Residence Hotel Syariah by Calandra Berikan Diskon Hingga 25 Persen Sambut Liburan Sekolah

Medan, – Menyambut momen liburan sekolah akhir semester, Residence Hotel Syariah by Calandra menghadirkan program…

1 day ago

Melalui PIU, Rekind Group Perkuat Kiprahnya di Sektor EBT

JAKARTA | Lewat PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU) selaku Anak Usaha, PT Rekayasa Industri (Rekind)…

1 day ago

This website uses cookies.