Categories: News

5 Terpidana Narkoba dan Rokok Ilegal terima Amnesti Presiden Prabowo di Aceh Utara

ACEH UTARA– Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang serta rokok illegal menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Mereka adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, per telepon, Minggu (3/8/2025) menyebutkan, amnesti itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan

“Khusus untuk AS, ST dan ZL sudah bebas duluan melalui pembebasan bersyarat. Sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kita terima Keppres tentang amnesti tersebut” ujarnya.

Dia menyebutkan, selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik. Itu pula menjadi salah satu pertimbangan pemberian amnesti.

“Saya pesan saat bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.

Lhokseumawe 3 Orang
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo dihubungi terpisah menyebutkan tiga narapidana Lapas itu juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Hanya saja, Wahyu mengaku tidak ingat identitas dan kasus hukum yang menjerat mereka. Ketiganya sambung Wahyu sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.

“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak ditahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…

3 days ago

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…

4 days ago

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…

4 days ago

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…

5 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Operasional di Riau, Wakil Direktur Utama Tinjau Fuel Terminal Sei Siak

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…

5 days ago

This website uses cookies.