LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penyidikan kasus ini Februari 2024 lalu dengan dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Pembelian tanah kuburan itu dilakukan di Desa Alue Liem, Kota Lhokseumawe bersumber dari dana APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Kamis (10/7/2025) menyebutkan, tim tindak pidana khusus telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan pengitungan kerugian negara.
Dua kali kantor itu melakukan penghitungan dan disimpulkan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah untuk kuburan itu.
“Sudah digelar juga expose di Kejati Aceh sebanyak dua kali terhadap kasus ini. Hasilnya, disepakati memang tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah itu,” terangnya.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, penyidik melaporkan penghentian penyidikan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI. “Jadi mekanisme seluruhnya telah dilewati, sehingga akhirnya kasus itu dihentikan,” pungkasnya.
|KOMPAS
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…
This website uses cookies.