LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penyidikan kasus ini Februari 2024 lalu dengan dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Pembelian tanah kuburan itu dilakukan di Desa Alue Liem, Kota Lhokseumawe bersumber dari dana APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Kamis (10/7/2025) menyebutkan, tim tindak pidana khusus telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan pengitungan kerugian negara.
Dua kali kantor itu melakukan penghitungan dan disimpulkan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah untuk kuburan itu.
“Sudah digelar juga expose di Kejati Aceh sebanyak dua kali terhadap kasus ini. Hasilnya, disepakati memang tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah itu,” terangnya.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, penyidik melaporkan penghentian penyidikan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI. “Jadi mekanisme seluruhnya telah dilewati, sehingga akhirnya kasus itu dihentikan,” pungkasnya.
|KOMPAS
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…
LHOKSUKON Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sejumlah bangunan rusak…
Lhokseumawe — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kegiatan bertema “Green Disaster…
BANDA ACEH - Minat pelaku budaya untuk mengakses Dana IndonesiaRaya terus membeludak. Pendanaan ini tak…
Minta Perkuat Edukasi Teritorial ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,…
Takalar – Menjelang Musim Tanam periode Oktober 2026 – Maret 2027, PT Pupuk Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.