Categories: Advertorial

Demi Kemanusiaan, RSUCM Aceh Utara Bantu Lahiran ODGJ Tanpa Identitas

RUANG obgyn Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dikejutkan dengan kehadiran seorang ibu dengan status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ibu yang tidak diketahui namanya ini diantar oleh warga bernama Nurul, dari Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nurul pun tidak mengetahui nama ODGJ ini. Sehari-hari, dia berada di sekitaran kawasan Kuta Blang, Lhokseumawe. Pasien ini mengaku bernama Intan Mutia. Sesekali dia mengaku asal Kabupaten Aceh Utara, sesekali Aceh Timur, dan dilain waktu dia mengaku dari Kota Lhokseumawe.

Pengobatan gangguan jiwanya ditangani Puskesmas Mon Geudong, Kota Lhokseumawe. Tidak ada identitas berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Sehingga tidak diketahui pasti siapa nama sang ibu.

“Menurut cerita dari yang membawanya ke rumah sakit, sudah ditolak oleh dua rumah sakit swasta penanganan melahirkannya. Terakhir dibawa ke kita, atasnama kemanusiaan kita tangani,” terang Humas RSUCM Aceh Utara, Harry Laksmana, Rabu (28/5/2025).

ODGJ itu pun didampingi seorang bidan yang membantunya. Tim dokter obgyn dipimpin dr Teuku Yudi Iqbal Sp.OG menyiapkan seluruh keperluan operasi. Dengan telaten menangani pasien ini tanpa melihat kelas sosialnya.

Tim dokter juga merekomendasikan pemeriksaan kejiwaan untuk pasien ini. Ditangani oleh dr Juniarti Sp.KJ. Hasilnya, tidak ditemukan gangguan jiwa.

“Pasien disimpulkan gangguan jiwa oleh masyarakat yang membawa. Hasil analisis kesehatan jiwanya di rumah sakit ini tidak ditemukan gangguan jiwa, mungkin karena agak linglung,ngomongnya sesekali pindah-pindah tema,” terang Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM dr Mukti.

Operasi melahirkan pun sukses dengan bayi laki-laki seberat 2,8 kilogram. Tim rumah sakit sambung Mukti, menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem. Dinas sosial lalu berjanji segera mengurus data kependudukan. Sehingga bisa digunakan untuk berobat berikutnya menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

“Akhirnya, kebijakan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp,M memastikan layanan tetap harus diberikan. Atasnama prinsip kemanusiaan, seluruhnya 100 persen ini sedekah dari rumah sakit untuk ODGJ,” terang Mukti.

Dia pun menyebutkan, BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu. “Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M

Terpenting Layani Pasien
Sementara itu, Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M, menyebutkan, prinsip utama rumah sakit tidak boleh menolak pasien. “Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya. Apalagi, ini kasus ODGJ, atasnama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” terangnya.

Dia menyebutkan miris melihat kondisi pasien itu. Meski begitu, dia menyarankan BPJS Kesehatan membuat regulasi baru atau skema baru untuk kasus tertentu tetap bisa mengklaim layanan asuransi kesehatan milik pemerintah itu.

“Kedepan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga didaerah lain. Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” terangnya.

Anak dari ODGJ di RSUCM Aceh Utara

Respon BPJS Kesehatan
Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, menyebutkan, ODGJ dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan asalkan terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif. Adapun untuk di wilayah Provinsi Aceh, kepesertaan JKN sebagai masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah (dibayarkan pemerintah Aceh) dapat diperoleh masyarakat dengan minimal memiliki nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga dan data kependudukan lainnya.

“Beberapa pasien ODGJ di RSUCM Aceh Utara juga kami terima klaimnya. Harus diingat, kepersertaan di BPJS berbasis data kependudukan seperti NIK dan KK. Jika ada itu dan terdaftar sebagai peserta aktif, pasti bisa diklaim,” terangnya.

Dia menyebutkan, bagi keluarga memiliki saudara mengalami gangguan jiwa diharapkan mengurus administrasi kependudukan, sehingga bisa menerima layanan BPJS Kesehatan.

“Jika tidak terdaftar sebagai peserta karena tidak punya data kependudukan, mohon maaf karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu seperti ini,” pungkas Baharuddin.

|ADVERTORIAL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pemkab Aceh Timur Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize Rp30 Juta

IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh TiPemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menggelar acara nonton bareng (nobar)…

5 hours ago

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., resmi menerbitkan surat Teguran Keras…

6 hours ago

Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai dari Tenda Darurat Aceh Utara…

LHOKSUKON- Sebanyak 28 murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Langkahan di Desa Paya Tukai, Kecamatan…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM di Aceh, Perkuat Suplai dari Integrated Terminal Lhokseumawe

Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Aceh guna…

2 days ago

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Aceh Timur – Medco E&P Malaka (Medco E&P) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kembali…

2 days ago

Ini Sikap Polisi dan Pemerintah Aceh Soal Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

Di balik aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional yang menjadi penopang ekonomi sebagian warga Aceh Timur,…

2 days ago

This website uses cookies.