LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar, menyegel belasan sarang waled tidak beriizin di pusat Kota Lhokseumawe.
Penyegelan itu dilakukan untuk memastikan seluruh bisnis di Kota Lhokseumawe berjalan secara legal dan memiliki izin dari lembaga pemerintah.
Lokasi sarang waled yang disegel yaitu di Jalan Perdagangan, Jalan Perniagaan dan Jalan Los, Kota Lhokseumawe.
“Setiap aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai aturan. Penangkaran sarang burung walet harus memiliki izin resmi dan tidak boleh melanggar zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Sayuti Abubakar kepada wartawan di lokasi, Sabtu (4/5/2025).
Dia menyebutkan, bisnis dibolehkan di Lhokseumawe, hanya saja harus memenuhi perizinan. Sehingga tidak ada warga lain yang terganggu oleh aktivitas bisnis.
“Kita tidak anti investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi. Ini bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan tata kelola yang baik,” tegas Sayuti Abubakar.
Penertiban bisnis sarang waled itu untuk menegakan peraturan daerah atau Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
“Kami apresiasi pebisnis kooperatif. Berjanji segera mengurus izinnya. Kalau izinnya belum keluar, saya pastikan usahanya akan saya tutup. Izin juga kita proses dengan cepat,” pungkasnya.
|KOMPAS
Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti program summer school yang diselenggarakan oleh…
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
This website uses cookies.