Categories: Polhukam

Akademisi Unimal : Revisi UU Kejaksaan Berbahaya, Bisa Bikin Jaksa Super Power

ACEH UTARA- Ahli hukum pindana Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Muhammad Hatta, menyoroti revisi Undang-Undang Kejasaaan yang sedang bergulir.

Dalam revisi itu jaksa diberi kewenangan sangat luas yaitu penerapan dominus litis atau pengendali perkara. Jaksa punya kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik untuk seluruh kasus hukum.

“Itu sangat berbahaya sekali. Kewenangan terlalu luas akan tumpang tindih dengan kepolisian. Sebaiknya pola sekarang ini saja dipertahankan, jaksa hanya khusus fokus pada pidana khusus seperti korupsi,” kata Hatta, Minggu (23/2/2025).

Saat ini, kewenangan pengendalian perkara tersebar pada kepolisian dan kejaksaan.

“Kewenagan jaksa sudah cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi profesionar dan terukur,” terangnya.

Upaya memberi kewenangan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum berdampak pada gesekan antar lembaga penegak hukum.

“Sebaiknya dibatalkan niat memperluas kewenangan jaksa. Fokus pada isu korupsi saja. Itu saja belum tuntas dengan banyaknya kasus korupsi di negeri ini,” katanya.

Dia sepakat memperkuat kejaksaan, namun tidak berarti melemahkan institusi negara lainnya.

“Misalnya kewenangan restorative justice itu kita perkuat. Sistem penuntutan perkara anak kita perkuat, kejahatan korupsi koorporasi kita perkuat, ditambah mekanisme pengawasan diperjelas,” katanya.

Dia menyebutkan, perlu juga dipikirkan memaksimalkan kewenangan seluruh lembaga penegak hukum demi terciptanya keadilan pada masyarakat. “Hukum untuk keadilan, itu prinsip utama yang harus kita jaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan sejumlah pihak. Termasuk dalam demonstrasi mahasiswa bertajuk Indonesia Gelap pekan ini di sejumlah daerah di Indonesia.

|RIL|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

13 hours ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

1 day ago

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…

1 day ago

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…

1 day ago

Viral, Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Membahayakan Murid

LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…

3 days ago

Puluhan Mahasiswa Demo Walikota Lhokseumawe, Tuntut Jadup hingga Pembayaran Gaji PPPK

LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…

3 days ago

This website uses cookies.