ACEH TIMUR – Sebanyak lima pelaku penculikan terhadap DF (32) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sempat membebaskan korban setelah ditebus sebesar Rp 10 juta oleh keluarga.
Pelaku mengantarkan korban ke rumahnya setelah sebelumnya disekap selama lima hari di rumah pelaku. Dalang penculikan ini MA (45) dibantu teman-temanya TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (48). Seluruh pelaku warga Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat Selasa (3/9/2024) menyebutkan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada 19 Agustus 2024.
“Setelah mendalami informasi dari keluarga dan korban polisi mendeteksi pelaku. Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.
Pemicu penculikan hutang piutang sebesar Rp 370 juta. Korban meminjam uang pada pelaku untuk keperluan pribadi.
Namun, hutang itu tak kunjung dibayar. Sehingga pelaku menculik dan meminta tebusan. Kini, seluruh pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
|KOMPAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.