ACEH TIMUR – Sebanyak lima pelaku penculikan terhadap DF (32) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sempat membebaskan korban setelah ditebus sebesar Rp 10 juta oleh keluarga.
Pelaku mengantarkan korban ke rumahnya setelah sebelumnya disekap selama lima hari di rumah pelaku. Dalang penculikan ini MA (45) dibantu teman-temanya TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (48). Seluruh pelaku warga Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat Selasa (3/9/2024) menyebutkan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada 19 Agustus 2024.
“Setelah mendalami informasi dari keluarga dan korban polisi mendeteksi pelaku. Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.
Pemicu penculikan hutang piutang sebesar Rp 370 juta. Korban meminjam uang pada pelaku untuk keperluan pribadi.
Namun, hutang itu tak kunjung dibayar. Sehingga pelaku menculik dan meminta tebusan. Kini, seluruh pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
|KOMPAS
Aceh Utara – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Pema Global Energi (PGE) lakukan…
Pemerintah Kabupate Aceh Timur resmi menyalurkan Rp 118.935.000.000 atau 118,9 miliar bantuan dana u tuk…
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
This website uses cookies.