Categories: Polhukam

Pemberlakuan Jam Malam di Lhokseumawe, Kapan Razia?

LHOKSEUMAWE– Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sejak 6 Februari 2024 memberlakukan jam malam untuk anak usia sekolah diatas 18 tahun. Pemberlakuan jam malam itu untuk mengantisipasi aksi begal dan kejahatan tawuran antar pelajar yang marak setahun terakhir.

Dosen Hukum, IAIN Lhokseumawe, Bukhari, Jumat (9/2/2024) kepada Kompas.com, menyebutkan seruan dari forum pimpinan daerah itu positif untuk didukung oleh seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe.

“Namun seruan saja tidak cukup. Perlu aksi nyata dan tegas. Misalnya, memastikan warung tidak lagi menerima anak usia sekolah, remaja, mahasiswa diatas jam 22.00 WIB, itu terpenting,” katanya.

Sehingga, pelajar dan mahasiswa bisa berada di rumah saat pukul 22.00 WIB. “Mendisiplinkan warung dan tempat keramaian ini tantangan terbesar agar aturan ditegakan,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Pesantrean Qari Hafizh, Ukhwatul Qur’an Kota Lhokseumawe Tgk Jamaluddin menyebutkan perlu tindakan terukur agar aturan itu dipatuhi masyarakat.

“Aturan itu pasti didukung, karena memang meresahkan masyarakat selama ini. namun, perlu tindakan nyata dari pemerintah, sanksi tegas bagi melanggar. Sehingga ini bisa selesai dalam waktu dekat persoalan tawuran remaja,” terangnya.

Selain itu, dia mengajak orang tua agar memastikan anaknya pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah. Sehingga tidak berpotensi menjadi pelaku atau korban kejahatan remaja yang marak akhir-akhir ini.
Sebelumnya diberitakan, forum pimpinan daerah Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan bersama pemberlakuan jam malam sejak puku 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk anak usia sekolah. Seruan itu meminta agar pemilik kafe dan lokasi keramaian agar tidak mengizinkan anak usia sekolah di lokasi. Meminta aparat gabungan razia dan orang tua untuk menjaga anaknya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

13 hours ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

13 hours ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

13 hours ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

13 hours ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

21 hours ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.