LHOKSEUMAWE – Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, menegaskan dua personelnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu akan menjalani hukum pidana dan sidang kode etik.
Kedua personel itu bintara berinisial F dan A. Merek ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe pada 15 Januari 2024 lalu.
“Dua oknum yang terlibat narkoba sudah ditindak tegas. Mereka akan diproses pidana dan proses Kode Etik Profesi dengan ancaman hukuman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH),” sebut AKBP Deden, Selasa (23/1/2024) malam.
Dia menyebutkan, tindakan itu sebagai sikap tegas pimpinan Polri terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan tidak pandang bulu pelakunya. “Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” tegasnya.
Hal senada disebutkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto. Dia menyebutkan, proses pidana untuk kedua polisi itu sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
“Proses pidana lanjut dan sudah masuk dalam proses penyidikan,” terangnya. Untuk sidang kode etik profesi, sambung Henki, akan digelar di Mapolres Aceh Utara tempat kedua polisi itu bertugas.
Sebelumnya diberitakan, kedua polisi ini ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, 15 Januari 2024 lalu. Bersama mereka disita satu kilogram sabu-sabu. Penangkapan itu atas pengembangan penyelidikan kasus narkoba di Lhokseumawe.
|KOMPAS
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.