LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan lima tersangka dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Mereka langsung ditahan sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023) menyebutkan, kelima tersangka yaitu dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe berinisial AZ, dan MY.
Tiga tersangka lainnya yaitu S menjabat Bendahara Pengeluaran BPKAD, MD mantan Sekretaris BPKAD dan AS menjabat Pejabat Penata Usahaan Keuangan BPKAD.
Mereka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Syaifudin mengatakan mereka ditetapkan bersalah dikarenakan mereka telah membagikan uang upah itu yang sebenarnya tidak boleh dibagikan.
“Kenapa tidak boleh dibagikan, karena ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima upah tersebut dikarenakan kelompok jabatan itu telah terima tunjangan penghasilan,” katanya.
Bahkan mereka juga tidak pernah melakukan proses pemungutan yang semuanya itu dilakukan oleh PT PLN. “Untuk memperoleh upah tersebut harus mendapatkan izin, namun hal itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah dapat izin,” katanya.
Dia menjelaskan kasus itu terjadi sejak 2018 hingga 2022. “Kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar,”pungkasnya.
|KCM
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
This website uses cookies.