Lhoksukon- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan ladang ganja siap panen seluas 4,5 hektar. Akses menuju ke lokasi sangat licin dan butuh waktu berjalan kaki sekitar 45 menit.
Lahan ladang ganja itu berada di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (16/8).
Pemusnahan itu melibatkan BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, Personil Polres Lhokseumawe, Anggota TNI Kodim 013 Aceh Utara, Kejaksaaan Negeri, Bea Cukai, Anggota Satpol PP dan Dinas Pertanian.
Untuk menuju ke lokasi dari arah Kota Lhoksuemawe menggunakan kendaraan roda empat dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam. Setiba dipersinggahan mobil diparkir dan kembali melakukan perjalanan kaki melewati jalan setapak.
Perjalanan ke lokasi harus sangat hati-hati. Sedikit kurang cermat langsung jatuh dikarenakan jalan sangat licin. Kondisi ini menjadi tantangan bagi BNN dan tim gabungan lain untuk memberantas Narkoba hingga ke pelosok.
Setiba dilokasi dengan berjalan kaki dengan jarak tempuh 4o menit, tim gabungan langsung mencabut batang pohon. Bahkan terlihat juga bendera merah putih raksasa yang sudah dikibarkan oleh pihak kepolisian.
“Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka merayakan HUT RI ke – 78. Ada pun lokasi pemusnahan itu dilakukan 11 titik dengan luas lahan 4,5 hektar dengan jumlah batang 21 ribu batang ganja dengan total berat lebih kurang dua ton,”Kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri kepada awak media.
Wayan Sugiri menyebutkan lahan ladang ganja itu ditemukan BNN dari hasil kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) dengan bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta dilakukan penyelidikan yang dimulai pada 3-13 Agustus 2013.
Setiba dilokasi tim gabungan langsung mencabut batang pohon ganja yang tingginya sekitar 20 hingga 200 centimeter meter dengan kerapatan sekitar 50 centimeter dan dikumpulkan untuk dimusnahkan.
“Sebelum dilakukan pemusnahan kita lakukan pengecekan dulu dilokasi dengan mengambil sampel daun ganja untuk diuji, hasilnya ternyata termasuk dalam narkotika golongan I,”ujarnya.
Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pemusnahan batang ganja kering itu dengan dibakar dilokasi. ”
Berdasarkan data wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu pilot project program grand design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN. Selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues,”katanya.
Dia menyebutkan progam tersebut memberikan pelatihan lifeskil bagi masyarakat berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai pasal 111 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja golongan I dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,”pungkasnya.
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
This website uses cookies.