LHOKSEUMAWE- Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggerebek dua rumah terpisah dan menangkap tujuh pemakai sabu-sabu serta satu unit mobil di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023) menyebutkan, ketujuh pelaku yaitu MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29).
“Awalnya kita terima laporan masyarakat, lalu kirim tim untuk pengintaian. Ternyata benar, mereka ini mengonsumsi sabu-sabu,” kata Kapolsek.
Arizal mengatakan dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu – sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu – sabu dengan berat 1,73 gram dan satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu – sabu seberat 0,70 gram dengan total keseluruhan 4,33 gram sabu-sabu serta uang tunai Rp 1,6 juta.
Barang bukti lain diamankan yani tujuh Hp Android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu – sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.
“Sekarang semua sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|DIMAS|KCM
KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…
Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah tahap pertama pengaspalan Jalan Kota Idi…
Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…
Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
This website uses cookies.