LHOKSEUMAWE- Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggerebek dua rumah terpisah dan menangkap tujuh pemakai sabu-sabu serta satu unit mobil di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023) menyebutkan, ketujuh pelaku yaitu MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29).
“Awalnya kita terima laporan masyarakat, lalu kirim tim untuk pengintaian. Ternyata benar, mereka ini mengonsumsi sabu-sabu,” kata Kapolsek.
Arizal mengatakan dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu – sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu – sabu dengan berat 1,73 gram dan satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu – sabu seberat 0,70 gram dengan total keseluruhan 4,33 gram sabu-sabu serta uang tunai Rp 1,6 juta.
Barang bukti lain diamankan yani tujuh Hp Android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu – sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.
“Sekarang semua sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|DIMAS|KCM
LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
This website uses cookies.