Categories: News

Baitul Mal Perbesar Dana untuk Rumah Duafa di Aceh Utara

ACEH UTARA– Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memperbesar dana untuk pembangunan rumah duafa tahun ini 2022. Tahun lalu, masing-masing rumah dialokasikan dengan anggaran Rp 45 juta semi permanen. Tahun ini, dialokasikan dana sebesar Rp 60 juta per rumah untuk model permanen.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmat Setiadi per telepon, Sabtu (24/9/2022) menyebutkan, total anggaran untuk tahun ini sebesar Rp 9 miliar. “Sehingga dana itu bisa mencukupi untuk kita bangun 50 unit rumah permanen. Tersebar di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Awalnya, sambung Rakhmat, rumah yang akan dibangun 200 unit dengan anggaran per unit Rp 45 juta. Seiring dengan bertambahnya angaran per unit rumah, maka jumlah penerima rumah dikurangi menjadi 150 penerima. Sisanya 50 unit rumah lagi akan diperioritaskan masuk dalam pembangunan rumah tahun 2023 mendatang.

Dia menyebutkan, sistem pembangunan rumah itu dengan skema swakelola. Direncanakan pembangunan dimulai pekan depan. “Nanti Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, kita mintakan kesediaan beliau melakukan pelekatan batu pertama tanda dimulai pembangunan serentak di seluruh kecamatan,” sebut Rahmat.

Dia berharap, pembangunan itu bisa selesai tepat waktu dalam satu atau dua bulan. “Memasuki musim penghujan harus segera kita kejar pembangunannya, agar bisa selesai tepat waktu. Kita usahakan selesai secepat mungkin, dalam satu bulan. Namun jika ada kendala hujan, waktu kita masih cukup hingga Desember 2022,” katanya.

Dia juga mengingatkan seluruh tim Baitul Mal Aceh Utara bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

Sekadar mengingatkan, saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Aceh Utara masih diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kejari menetapkan lima tersangka dalam kasus pembangunan rumah tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 11,2 miliar. Kelima tersangka itu yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…

20 hours ago

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

2 days ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

3 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

3 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

3 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

3 days ago

This website uses cookies.