ACEH UTARA– Pria paruh baya berinisial J (50) ditangkap atas dugaan memperkosa gadis keterbelakangan mental di Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022) menyebutkan, kasus itu dilaporkan keluarga korban pada 5 April 2022.
Abang kandung korban menjadi pelapor dalam kasus itu. Diduga kasus itu terjadi pada 30 Maret 2022, tersangka datang ke rumah korban.
Saat itu tidak ada orang di dalam rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan disanalah dia melakukan aksi bejatnya. Usai beraksi, pelaku meminta korban tidak bercerita pada ibunya.
Namun, saat pelaku keluar rumah, seorang abang ipar korban melihat pelaku keluar. Lalu diperiksa ke dalam rumah dan melihat adik iparnya dalam kondisi tanpa busana.
Dari situlah kecurigaan muncul. Maka, pelan-pelan keluarga menanyakan korban hingga akhirnya diketahui pelaku memperkosanya.
“Setelah mengambil keterangan saksi dan korban, langsung kita tangkap pelakunya,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 200 kali cambuk di depan umum.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 3.200 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum…
Aceh Utara – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema "Saatnya…
Deli Serdang – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menghadiri rangkaian peringatan Hari…
DERU ombak yang tenang, semilir angin laut yang menyapu bibir pantai, hamparan pasir yang luas,…
ACEH UTARA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Utara memastikan kesiapan pelaksanaan Pendidikan Dasar–Pendidikan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meninjau langsung lokasi pembangunan…
This website uses cookies.