ACEH TIMUR – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Timur menyerahkan MK (31) mantan Kepala Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. MK menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp523 juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dizha Feuzuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022) menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan lengkap berkas penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu.
“Dengan dinyatakan lengkap, maka kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk seterusnya pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata AKP Dizha.
Dia menyebutkan, polisi menjerat tersangka dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Dia mengingatkan, seluruh kepala desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur agar patuh pada aturan penggunaan dana desa. Sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.
“Kami imbau agar patuh hukum saja, jangan melakukan penyelewengan yang berakibat terjadi tindak pidana. Kasus ini kita harap menjadi titik akhir agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari di Aceh Timur,” pungkasnya.
|KOMPAS
ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah melakukan penanganan terhadap kerusakan akses jalan di…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…
Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar…
Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana di ruang publik. Celana pendek di…
ACEH UTARA — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI…
ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki…
This website uses cookies.