Categories: Polhukam

Pengadilan Negeri Pasti Tolak Permohonan Suntik Mati Warga Pusong

LHOKSEUMAWE – Pakar hukum pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan tidak ada dalam sistem hukum Indonesia permohonan suntik mati atau euthenesia. Sehingga, dipastikan Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menolak permohan suntik mati yang diminta oleh Nazaruddin Razali, warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Jadi tidak dikenal dalam KUHPidana Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial ekonomi dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” kata Muhammad Hatta yang juga Direktur Pusat Studi Sosial dan Humaniora (P2SH) Aceh itu per sambungan telepon, Jumat (7/2/2022).

Dia menyebutkan, suntik mati baru dikenal dalam KUHPIdana Belanda di Belanda. Jadi, sambungnya, semua pengadilan negeri di Indonesia pasti menolak permohonan suntik mati itu.

“Di Indonesia itu sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum kita,” katanya.

Dia menyebutkan, permohonan masyarakat Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sah saja diajukan ke pengadilan. Pengadilan Negeri Lhokseumawe pasti menerima secara administratif. Namun, sambung Hatta, dipastikan akan ditolak.

“Belum pernah ada satu pun kasus permohonan suntik mati dikabulkan di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

21 hours ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

21 hours ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

2 days ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

4 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

4 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

5 days ago

This website uses cookies.