Categories: News

Tersangkut Korupsi, Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan

SUBULUSSALAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Provinsi Aceh, Rabu (18/8/2021) menahan DE, konsultan pada proyek pembangunan bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.8 miliar yang tahun 2019 lalu di Kota Subulussalam.

Tersangka ditahan dengan pengawalan ketat polisi di Rumah Tahanan Singkil. Sebelum ditahan, tersangka diperiksa swab tes Covid-19 dan dinyatakan sehat.

Kajari Subulussalam, Aceh, Mayhardy Indra Putra, dalam keterengan tertulisnya, menyebutkan baru satu tersangka ditahan yaitu DE. Satu tersangka lainnya Mantan Kepala Dinas Sosial, Subulussalam, berinisial S, belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peran DE, sambung Mayhardy yaitu memotong uang sebesar Rp 1,5 juta per penerima bantuan. Total penerima bantuan sebanyak 250 penerima dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.

Alasan DE memotong uang itu buat biaya penyusunan laporan gambar dan proposal bantuan serta membuat pertanggungjawaban tahap satu, dan tahap dua. Padahal, dalam aturannya, sambung Mayhardy, laporan itu seharusnya dibuat oleh penerima bantuan.

Menurut keterangan DE dirinya menyetor uang sebesar Rp 210 juta pada tersangak S, hasil dari permintaan uang pada penerima bantuan. “Tersangka S memerintahkan DE. Uangnya disetorkan ke S lagi oleh DE. Kita terus periksa tersangka S dan menyiapkan berkasnya. Nanti kita panggil lagi tersangka S,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni DE dan S. Kerugian negara dalam kasus itu sudah diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kota Subulussalam. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pimpin Rapat Realisasi Anggaran Bupati Al- Farlaky, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si memimpin rapat evaluasi realisasi…

2 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Nuansa Hari Kartini di SPBU, Apresiasi Peran Perempuan dalam Pelayanan Energi

Medan — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)…

2 hours ago

Rekam Jejak Proses Entri Data Penyintas Bencana di Pendopo Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) duduk di depan laptop di hall utama Pendopo…

2 hours ago

Pembangunan Huntara Lamban, Bupati Aceh Timur Semprot Vendor

IDI RAYEUK — Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyemprot vendor pembangunan hunian…

5 hours ago

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…

1 day ago

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…

1 day ago

This website uses cookies.