Categories: News

Tersangkut Korupsi, Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan

SUBULUSSALAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Provinsi Aceh, Rabu (18/8/2021) menahan DE, konsultan pada proyek pembangunan bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.8 miliar yang tahun 2019 lalu di Kota Subulussalam.

Tersangka ditahan dengan pengawalan ketat polisi di Rumah Tahanan Singkil. Sebelum ditahan, tersangka diperiksa swab tes Covid-19 dan dinyatakan sehat.

Kajari Subulussalam, Aceh, Mayhardy Indra Putra, dalam keterengan tertulisnya, menyebutkan baru satu tersangka ditahan yaitu DE. Satu tersangka lainnya Mantan Kepala Dinas Sosial, Subulussalam, berinisial S, belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peran DE, sambung Mayhardy yaitu memotong uang sebesar Rp 1,5 juta per penerima bantuan. Total penerima bantuan sebanyak 250 penerima dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.

Alasan DE memotong uang itu buat biaya penyusunan laporan gambar dan proposal bantuan serta membuat pertanggungjawaban tahap satu, dan tahap dua. Padahal, dalam aturannya, sambung Mayhardy, laporan itu seharusnya dibuat oleh penerima bantuan.

Menurut keterangan DE dirinya menyetor uang sebesar Rp 210 juta pada tersangak S, hasil dari permintaan uang pada penerima bantuan. “Tersangka S memerintahkan DE. Uangnya disetorkan ke S lagi oleh DE. Kita terus periksa tersangka S dan menyiapkan berkasnya. Nanti kita panggil lagi tersangka S,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni DE dan S. Kerugian negara dalam kasus itu sudah diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kota Subulussalam. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…

5 hours ago

Mengenal Calandra & Sativa Hotel Management

Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…

5 hours ago

Serapan Dana untuk Bencana Aceh Minim, Lhokseumawe Baru 34 Miliar dari 124 Miliar

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…

5 hours ago

Dukung Kebersihan Lingkungan dan Pelayanan Masyarakat, PIM Serahkan Bantuan Truk Sampah untuk Kabupaten Aceh Utara

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit truk pengangkut…

1 day ago

Rekind Siapkan Konsep EPC Dukung Penanganan Sampah di Kota Bandung

Kompetensi PT Rekayasa Industri (Rekind) di bidang EPC Industrial Process tak hanya hadir di sektor…

1 day ago

Seteru Air Bersih di Lhokseumawe…

LHOKSEUMAWE- Sebanyak 1.582 sambungan rumah di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terhenti suplai…

1 day ago

This website uses cookies.