Categories: Polhukam

Kasus Dugaan Korupsi Batu Gajah Lhokseumawe, HMI : Segera Tetapkan Tersangka

LHOKSEUMAWE | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah menyerahkan hasil laporan audit investigasi kerugian negara terkait kasus dugaan proyek fiktif pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Sebetulnya Dugaan korupsi 4,9 Milyar di Proyek cunda – meuraksa sudah selesai di audit dan telah ditemukan kerugian negara dari hasil audit tersebut, substansi laporan juga sudah dibahas dengan penyidik dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe.

Namun karena ini merupakan audit investigasi, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya, maka surat pengantar laporan harus dari Deputi Investigasi pusat, agar kejari Lhokseumawe bisa langsung melakukan langkah hukum selanjutnya, dari penyidikan hingga penetapan tersangka.

Menanggapi hal tersebut Muhammad fadli Demisioner Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal menyampaikan bahwa ini laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti, Rabu (19/5/2021).

” Kita berharap kepada kejari lhokseumawe untuk segera menindaklanjuti laporan hasil audit dari BPKP Aceh agar bisa langsung dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP “.

Dari awal kami mengawal kasus ini alhamdulillah langkah-langkah advokasi ini membuahkan hasil, terimakasih banyak kepada BPKP Aceh yang sudah bekerja secara optimal dan profesional dalam melakukan tugas auditor nya, sekarang tumpuan terakhir ada di kejari lhokseumawe, kita percaya Kajari lhokseumawe juga akan bekerja optimal dan profesional dalam mengungkapkan kasus ini, sehingga bisa menberikan punishment bagi oknum-oknum yang ingin menghambat proses pembangunan di kota lhokseumawe dengan cara korupsi, salah satu faktor fundamental sebuah daerah tidak maju karna masih banyak praktik-praktik korupsi di dalamnya.

Kita juga berharap penyidik memeriksa anggota DPRK Lhokseumawe yang sebelumnya pernah mengatakan tidak ada dugaan korupsi dalam kasus proyek cunda – meuraksa, karna DPRK bukan Lembaga auditor negara, tidak pantas mereka menyampaikan narasi seperti itu kepada publik, patut di duga ada konspirasi yang sedang ditutupi, selain sudah melakukan pembohongan publik, pernyataan anggota DPRK lhokseumawe sebelum nya juga patut di duga menghalang-halangi proses pengungkapan tindak pidana/kasus korupsi (Obstruction of justice) yang di atur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semoga saja itu bukan titipan pokir.

” Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami juga berharap semua masyarakat kota lhokseumawe ikut mengawal kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi hak-hak masyarakat untuk menikmati pembangunan dan insfrastruktur di hilangkan oleh oknum-oknum tikus berdasi, kita berharap Kajari Lhokseumawe akan meninggalkan prestasi terbaik nya selama bertugas di kota lhokseumawe dalam menjalankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan ” tutup Fadli.

|RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…

7 hours ago

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…

7 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…

7 hours ago

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

2 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

2 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

3 days ago

This website uses cookies.