LHOKSEUMAWE | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah menyerahkan hasil laporan audit investigasi kerugian negara terkait kasus dugaan proyek fiktif pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Sebetulnya Dugaan korupsi 4,9 Milyar di Proyek cunda – meuraksa sudah selesai di audit dan telah ditemukan kerugian negara dari hasil audit tersebut, substansi laporan juga sudah dibahas dengan penyidik dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe.
Namun karena ini merupakan audit investigasi, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya, maka surat pengantar laporan harus dari Deputi Investigasi pusat, agar kejari Lhokseumawe bisa langsung melakukan langkah hukum selanjutnya, dari penyidikan hingga penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut Muhammad fadli Demisioner Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal menyampaikan bahwa ini laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti, Rabu (19/5/2021).
” Kita berharap kepada kejari lhokseumawe untuk segera menindaklanjuti laporan hasil audit dari BPKP Aceh agar bisa langsung dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP “.
Dari awal kami mengawal kasus ini alhamdulillah langkah-langkah advokasi ini membuahkan hasil, terimakasih banyak kepada BPKP Aceh yang sudah bekerja secara optimal dan profesional dalam melakukan tugas auditor nya, sekarang tumpuan terakhir ada di kejari lhokseumawe, kita percaya Kajari lhokseumawe juga akan bekerja optimal dan profesional dalam mengungkapkan kasus ini, sehingga bisa menberikan punishment bagi oknum-oknum yang ingin menghambat proses pembangunan di kota lhokseumawe dengan cara korupsi, salah satu faktor fundamental sebuah daerah tidak maju karna masih banyak praktik-praktik korupsi di dalamnya.
Kita juga berharap penyidik memeriksa anggota DPRK Lhokseumawe yang sebelumnya pernah mengatakan tidak ada dugaan korupsi dalam kasus proyek cunda – meuraksa, karna DPRK bukan Lembaga auditor negara, tidak pantas mereka menyampaikan narasi seperti itu kepada publik, patut di duga ada konspirasi yang sedang ditutupi, selain sudah melakukan pembohongan publik, pernyataan anggota DPRK lhokseumawe sebelum nya juga patut di duga menghalang-halangi proses pengungkapan tindak pidana/kasus korupsi (Obstruction of justice) yang di atur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semoga saja itu bukan titipan pokir.
” Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami juga berharap semua masyarakat kota lhokseumawe ikut mengawal kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi hak-hak masyarakat untuk menikmati pembangunan dan insfrastruktur di hilangkan oleh oknum-oknum tikus berdasi, kita berharap Kajari Lhokseumawe akan meninggalkan prestasi terbaik nya selama bertugas di kota lhokseumawe dalam menjalankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan ” tutup Fadli.
|RIL
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.