LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang kegiatan takbir keliling menjelang Idul Fitri, Selasa (12/5/2021) malam. Kebijakan itu diambil menyusul dikeluarkan edaran Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tentang pembatasan kegiatan masyarakat di kota itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
‘Surat edaran larangan takbir sudah kita sebar ke 67 desa dan 4 kecamatan. Artinya memang tidak boleh takbir keliling agar tidak terjadi kerumunan. Silakan takbiran di mushalla dan masjid serta rumah masing-masing,” kata Kepala Humas, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki per sambungan telepon, Selasa (12/5/2021).
Dia menyebutkan, jika ada kelompok masyarakat yang membandel dan tetap menggelar takbiran keliling, maka akan dibubarkan oleh tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dan TNI/Polri. Tim ini sambung Marzuki intensif berkeliling sepanjang malam.
“Selain itu, warung dan kafe juga dibatasi buka sampai jam 24.00 WIB. Jika tetap buka, kita ingatkan, kita datangi. Bandel juga, izinnya kita cabut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Humas, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Andre Prayudha, menyebutkan pemerintah membolehkan shalat ied di masjid dan mushalla. Namun untuk takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami imbau kita berlebaran secara sederhana ditengah pandemi dan tetap patuh protokol kesehatan,” pungkas Andre.
|MS
Takalar– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi guna memastikan pupuk…
LHOKSUKON - Warga Desa Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dikejutkan…
ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus memperkuat komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat di…
Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh bergerak cepat mengatasi krisis air bersih…
Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…
JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…
This website uses cookies.