LHOKSEUMAWE – Salah seorang kepala desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial Hel (31), ditangkap oleh polisi karena sedang melakukan pesta sabu-sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi, mengatakan, kepala desa tersebut ditangkap pada Kamis (11/2/2021) sore, saat berada di sebuah gubung di kawasan kebun dan digubuk itulah mereka melakukan pesta sabu.
“Saat ditangkap, kepala desa tersebut bersama dua temannya, yaitu IS (46) dan Mar (38). Bahkan yang lebih parahnya lagi, IS merupakan sebagai mantan kepala desa sebelum Hel menjabat,” ujar Asriadi , Jumat (12/2/2021).
Asriadi menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang melakukan pesta sabu-sabu di gubuk itu dan setelah mendapatkan informasi, maka sejumlah personel bergerak ke lokasi.
Ketika penggerebekan dilakukan, maka tersangka yang berinisial Mar mencoba melarikan diri, namun usahanya itu gagal dan berhasil ditangkap oleh petugas. Kini ketiganya itu sudah dibawa ke Mapolsek Matangkuli, Aceh Utara.
“Sejumlah barang bukti yang telah diamankan seperti, seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu. Kini ketiganya sudah dibawa ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Asriadi.
LHOKSUKON - Nafis terpaksa menghabiskan lebaran Idul Adha kali ini di lokasi kebakaran sisa baju…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…
LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…
LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…
This website uses cookies.