ACEH TAMIANG– Warga Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, menangkap pasangan muda di halaman masjid desa itu. Warga menduga keduanya berbuat mesum di dalam mobil sedan Hyundai dengan nomor polisi BK 1601 DO.
Kapolsek Seruway, Aceh Tamiang, Iptu Hufizah Fahmi, per sambungan telepon, Jumat (5/2/2021) menyebutkan, pasangan itu berinisial IL (33) pria telah beristri dan memiliki empat anak, sedangkan wanita P (39) janda beranak empat. Keduanya warga Desa Kampung Tangsi Lama.
“Awalnya warga melihat wanita itu memasuki sebuah mobil yang diparkir di halaman masjid. Lama diperhatikan warga. Setelah itu warga mendekat, namun mobil itu lari dan parkir di sebuah balai pengajian,” sebut Kapolsek.
Warga lalu mengejar mobil itu dan mengintrogasi pasangan tersebut. Untuk menghindari amuk masa, pasangan itu dibawa ke rumah datok penghulu (kepala desa) Aminuddin.
“Setelah itu kepala desa melapor ke Polsek. Polisi turut datang ke lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya terjadi kesepakatan antar keluarga, kedua pasangan itu dinikahkan kemarin di kompleks masjid dengan mas kawin Rp 200.000,” pungkas Kapolsek.
|KCM
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di…
Manggarai — PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui program Relawan Bakti BUMN (RBB) 2026 menghadirkan kegiatan…
Aceh Timu– Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di…
LHOKSUKON- Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
Aceh Timur — Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…
LHOKSEUMAWE - Penggunaan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah…
This website uses cookies.