ACEH TAMIANG– Warga Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, menangkap pasangan muda di halaman masjid desa itu. Warga menduga keduanya berbuat mesum di dalam mobil sedan Hyundai dengan nomor polisi BK 1601 DO.
Kapolsek Seruway, Aceh Tamiang, Iptu Hufizah Fahmi, per sambungan telepon, Jumat (5/2/2021) menyebutkan, pasangan itu berinisial IL (33) pria telah beristri dan memiliki empat anak, sedangkan wanita P (39) janda beranak empat. Keduanya warga Desa Kampung Tangsi Lama.
“Awalnya warga melihat wanita itu memasuki sebuah mobil yang diparkir di halaman masjid. Lama diperhatikan warga. Setelah itu warga mendekat, namun mobil itu lari dan parkir di sebuah balai pengajian,” sebut Kapolsek.
Warga lalu mengejar mobil itu dan mengintrogasi pasangan tersebut. Untuk menghindari amuk masa, pasangan itu dibawa ke rumah datok penghulu (kepala desa) Aminuddin.
“Setelah itu kepala desa melapor ke Polsek. Polisi turut datang ke lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya terjadi kesepakatan antar keluarga, kedua pasangan itu dinikahkan kemarin di kompleks masjid dengan mas kawin Rp 200.000,” pungkas Kapolsek.
|KCM
LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
This website uses cookies.