LHOKSUKON – Merasa terganggu karena dibangunkan tidurnya, seorang pria berinisial HER, 39 tahun warga Gampong Serdang Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tega menganiaya istrinya MAR, 34 tahun.
“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum, kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (27/1/2021).
AKP Fauzi menerangkan kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 dan dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.
Kemudian penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.
Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya (Pelaku) yang sedang tidur siang.
“Korban membangunkan pelaku untuk pergi kesawah, dan seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu langsung memaki dan memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.
|RI
LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
This website uses cookies.