LHOKSEUMAWE | Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, menyatakan belum mengetahui apakah ada larangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) ke luar kota selama libur natal dan tahun baru 2020. Bahkan, Marzuki belum mengetahui apakah ada larangan untuk masyarakat merayakan natal dan tahun baru di kota itu.
“Sampai sekarang saya belum tau apakah ada larangan itu. Saya takut salah jawab. Yang jelas nanti saya cek lagi,” katanya.
Sejumlah pemerintah daerah di tanah air melarang PNS libur ke luar kota untuk menghindari penyebaran virus covid-19. Sedangkan Pemerintah Kota Banda Aceh, memastikan melarang seluruh aktivitas hura-hura selama libur natal dan tahun baru.
“Kami memastikan jangan ada keramaian selama libur tahun baru sehingga menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus corona,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam surat edaran yang ditandatangani Muspida Plus Kota Banda Aceh.
|MS
ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur…
LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21 lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap)…
IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…
LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
This website uses cookies.