Categories: News

Refly Harun Apresiasi Anies Bisa Pahami Gestur Jokowi

Jakarta, – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II merupakan langkah tepat.

Upaya Anies itu dinilai sebagai langkah konkret yang harus dilakukan kepala daerah di tengah kasus positif virus corona (covid-19) yang terus melonjak di ibu kota.

“Langkah Anies Baswedan menetapkan lagi PSBB tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dengan hanya melihat gestur atau pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa kesehatan harus diutamakan ketimbang ekonomi, itu langkah yang patut diapresiasi,” ujar Refly dalam sebuah video bertajuk ‘ANIES GAGAL TOTAL!!!’ yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (15/9) pagi.

Presiden Joko Widodo diketahui sempat menyinggung soal prioritas kesehatan dibanding ekonomi dalam menangani pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.

Refly pun menyoroti penolakan publik soal kebijakan teranyar Anies tersebut. Menurutnya, publik sewajarnya memahami bahwa seluruh kebijakan pengendalian pandemi saat ini bersifat nasional dan bukan regional.

Untuk itu, kebijakan yang semestinya disoroti adalah wajah kepemimpinan nasional, baik kebijakan Jokowi maupun jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Berbagai kekacauan yang terjadi akibat penanganan pandemi, kata dia, sudah masuk dalam cakupan nasional.

“Ada kekacauan di tingkat pemerintah pusat yang sayangnya tidak dipahami dan tidak ditangkap banyak orang. Seolah tiba-tiba itu persoalan yang harus bisa diselesaikan gubernur, bupati atau wali kota. Tidak bisa seperti itu,” kata dia.

Refly bilang, sedari awal kebijakan pemerintah pusat terkesan meremehkan pandemi ini. Alih-alih mengeluarkan regulasi soal strategi pengendalian pandemi covid-19, pemerintah pusat justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).

Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Yang dikhawatirkan banyak penumpang gelap, karena dana talangan covid-19, mayoritas digunakan untuk pemulihan ekonomi dan diberikan kepada para pengusaha,” jelasnya.

Selain itu, menurut Refly, dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah tidak ada pilihan untuk menerapkan langkah darurat kesehatan masyarakat selain PSBB. Pilihan lebih ekstrem seperti karantina wilayah atau lockdown tidak diberikan.

Refly pun kembali mengingatkan kepada publik agar tetap mematuhi imbauan pemerintah soal protokol kesehatan dan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah pusat alih-alih menyalahkan kepala daerah dalam mengatasi pandemi.

“Kita harus tunjukkan kepada kepemimpinan puncak bagaimana Presiden Jokowi dan pembantu-pembantunya mampu mengambil kebijakan yang efektif dalam menangani covid-19 sesuai pesan konstitusi dalam melindungi dan menyelamatkan rakyat,” pesan Refly.

Sebelumnya, Jakarta kembali memberlakukan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona. Rencananya PSBB akan dilangsungkan selama dua pekan atau berakhir 27 September 2020.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020, PSBB bisa kembali diperpanjang hingga 11 Oktober apabila jumlah kasus positif virus corona di Jakarta masih terus bertambah.

Data perkembangan kasus covid-19 di DKI Jakarta hingga Senin (14/9), jumlah kasus positif mencapai 55.926 kasus. Dari jumlah tersebut, 42.325 orang dinyatakan sembuh, dan 1.440 orang meninggal dunia. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.161 orang. Mereka masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi.

|CNNINDONESIA.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…

4 hours ago

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…

8 hours ago

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…

8 hours ago

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…

8 hours ago

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…

14 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

24 hours ago

This website uses cookies.