Categories: Artikel

Pembatasan Konsumsi Premium Langgar Hak Konsumen

Pembatasan konsumsi Premium melalui program stickering BBM dinilai melanggar hak konsumen. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf (b) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak, pada pokoknya Premium bukan lagi BBM yang disubsidi pemerintah.

Karena itu, premium dapat dikonsumsi oleh setiap orang pribadi, industri, usaha apapun jenisnya, transportasi dan pelayanan umum tanpa diskriminasi. Seperti BBM non subsidi lainnya, pertalite dan pertamax. Premium dapat dinikmati seluruh konsumen selaku pemakai tanpa kriteria si kaya atau si miskin. Kecuali terhadap minyak solar dan minyak tanah (vide: Pasal 16).

Seharusnya Pemerintah Aceh, terutama Pertamina jauh hari melakukan sosialisasi. Harus bersuara yang benar kepada publik. Sampaikan bahwa premium bukan lagi BBM yang disubsidi. Bukan justru mengulang-ulang sebagai pembenar stickering pembatasan terus mengkampanyekan premium adalah BBM subsidi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf (c) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai premium bukan BBM subsidi adalah hak setiap orang selaku konsumen. Tidak hanya itu. Pasal 4 Huruf (g), menyatakan “setiap orang selaku konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.

Sebaliknya. Dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Pertamina dan SPBU adalah pelaku usaha. Karenanya mereka wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Huruf (a), (b) dan (c)-nya.

Jangankan premium bukan BBM bersubsidi. Berdasarkan ketentuan di atas. Kelakaan premiun dapat merugikan kepentingan konsumen. Ini saja tanggung jawab Pertamina. Pertaminan harus mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyebab kelakaan premiun dan rencana mengatasinya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Pemerintah Aceh tidak boleh gegabah dan sembrono. Janganlah ingin mengakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Sebab itu, selain melanggar hak konsumen, Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 540/9186/2020 yang ditandatangani Plt, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu sendiri tidak berdasar dan beralasan hukum. Maka untuk meminimalisir pelanggaran hak konsumen terus berlanjut harus segera dicabut.

 

RAHMAT HIDAYAT

Advokat. Menetap di Meulaboh, Aceh Barat

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

5 hours ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

6 hours ago

Sidak Pertamina Niaga di Banda Aceh, Pelaku Kabur Lihat Aparat

Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Aparat…

23 hours ago

Lantik 21 Kasek dan 8 Kapus, Bupati Al-Farlaky: Siap Diganti Jika Tak Berkinerja

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melantik dan mengambil…

23 hours ago

Pesona Baru Pantai Bangka Jaya di Sudut Aceh Utara

Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air laut dengan hembusan angin tipis-tipis menimbulkan…

1 day ago

Queen Parrona Hotel by Sativa Tawarkan Pengalaman Menginap Berbeda, Satu-Satunya Hotel di Siborongborong dengan Private Balcon

Kawasan Danau Toba terus berkembang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Seiring meningkatnya kunjungan…

1 day ago

This website uses cookies.