Pembatasan konsumsi Premium melalui program stickering BBM dinilai melanggar hak konsumen. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf (b) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak, pada pokoknya Premium bukan lagi BBM yang disubsidi pemerintah.
Karena itu, premium dapat dikonsumsi oleh setiap orang pribadi, industri, usaha apapun jenisnya, transportasi dan pelayanan umum tanpa diskriminasi. Seperti BBM non subsidi lainnya, pertalite dan pertamax. Premium dapat dinikmati seluruh konsumen selaku pemakai tanpa kriteria si kaya atau si miskin. Kecuali terhadap minyak solar dan minyak tanah (vide: Pasal 16).
Seharusnya Pemerintah Aceh, terutama Pertamina jauh hari melakukan sosialisasi. Harus bersuara yang benar kepada publik. Sampaikan bahwa premium bukan lagi BBM yang disubsidi. Bukan justru mengulang-ulang sebagai pembenar stickering pembatasan terus mengkampanyekan premium adalah BBM subsidi.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf (c) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai premium bukan BBM subsidi adalah hak setiap orang selaku konsumen. Tidak hanya itu. Pasal 4 Huruf (g), menyatakan “setiap orang selaku konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.
Sebaliknya. Dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Pertamina dan SPBU adalah pelaku usaha. Karenanya mereka wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Huruf (a), (b) dan (c)-nya.
Jangankan premium bukan BBM bersubsidi. Berdasarkan ketentuan di atas. Kelakaan premiun dapat merugikan kepentingan konsumen. Ini saja tanggung jawab Pertamina. Pertaminan harus mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyebab kelakaan premiun dan rencana mengatasinya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Pemerintah Aceh tidak boleh gegabah dan sembrono. Janganlah ingin mengakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Sebab itu, selain melanggar hak konsumen, Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 540/9186/2020 yang ditandatangani Plt, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu sendiri tidak berdasar dan beralasan hukum. Maka untuk meminimalisir pelanggaran hak konsumen terus berlanjut harus segera dicabut.
RAHMAT HIDAYAT
Advokat. Menetap di Meulaboh, Aceh Barat
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…
LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…
Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…
BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri di puncak perbukitan Gunung Salak, Kecamatan…
LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten…
This website uses cookies.