Categories: Artikel

Pembatasan Konsumsi Premium Langgar Hak Konsumen

Pembatasan konsumsi Premium melalui program stickering BBM dinilai melanggar hak konsumen. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf (b) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak, pada pokoknya Premium bukan lagi BBM yang disubsidi pemerintah.

Karena itu, premium dapat dikonsumsi oleh setiap orang pribadi, industri, usaha apapun jenisnya, transportasi dan pelayanan umum tanpa diskriminasi. Seperti BBM non subsidi lainnya, pertalite dan pertamax. Premium dapat dinikmati seluruh konsumen selaku pemakai tanpa kriteria si kaya atau si miskin. Kecuali terhadap minyak solar dan minyak tanah (vide: Pasal 16).

Seharusnya Pemerintah Aceh, terutama Pertamina jauh hari melakukan sosialisasi. Harus bersuara yang benar kepada publik. Sampaikan bahwa premium bukan lagi BBM yang disubsidi. Bukan justru mengulang-ulang sebagai pembenar stickering pembatasan terus mengkampanyekan premium adalah BBM subsidi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf (c) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai premium bukan BBM subsidi adalah hak setiap orang selaku konsumen. Tidak hanya itu. Pasal 4 Huruf (g), menyatakan “setiap orang selaku konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.

Sebaliknya. Dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Pertamina dan SPBU adalah pelaku usaha. Karenanya mereka wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Huruf (a), (b) dan (c)-nya.

Jangankan premium bukan BBM bersubsidi. Berdasarkan ketentuan di atas. Kelakaan premiun dapat merugikan kepentingan konsumen. Ini saja tanggung jawab Pertamina. Pertaminan harus mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyebab kelakaan premiun dan rencana mengatasinya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Pemerintah Aceh tidak boleh gegabah dan sembrono. Janganlah ingin mengakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Sebab itu, selain melanggar hak konsumen, Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 540/9186/2020 yang ditandatangani Plt, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu sendiri tidak berdasar dan beralasan hukum. Maka untuk meminimalisir pelanggaran hak konsumen terus berlanjut harus segera dicabut.

 

RAHMAT HIDAYAT

Advokat. Menetap di Meulaboh, Aceh Barat

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Jakarta – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat…

17 hours ago

Bupati Al-Farlaky ; Data UMKM Korban Banjir Terakhir 9 April

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan seluruh camat di…

17 hours ago

Uang Pengganti Kasus Korupsi RS Arun Masih Kurang, Jaksa ; Segera Kami Sita Aset Terpidana Lagi…

LHOKSUKON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan segera menyita kembali aset terpidana kasus…

19 hours ago

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Jakarta - Pemerintah menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Dorong Penggunaan Lebih Bijak

Medan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan distribusi energi guna…

1 day ago

Huntara Babo Aceh Tamiang Banjir, Belum Layak Ditempati

KUALA SIMPANG- Sebanyak 100 kepala keluarga (KK) di Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.