Categories: Artikel

Pembatasan Konsumsi Premium Langgar Hak Konsumen

Pembatasan konsumsi Premium melalui program stickering BBM dinilai melanggar hak konsumen. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf (b) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak, pada pokoknya Premium bukan lagi BBM yang disubsidi pemerintah.

Karena itu, premium dapat dikonsumsi oleh setiap orang pribadi, industri, usaha apapun jenisnya, transportasi dan pelayanan umum tanpa diskriminasi. Seperti BBM non subsidi lainnya, pertalite dan pertamax. Premium dapat dinikmati seluruh konsumen selaku pemakai tanpa kriteria si kaya atau si miskin. Kecuali terhadap minyak solar dan minyak tanah (vide: Pasal 16).

Seharusnya Pemerintah Aceh, terutama Pertamina jauh hari melakukan sosialisasi. Harus bersuara yang benar kepada publik. Sampaikan bahwa premium bukan lagi BBM yang disubsidi. Bukan justru mengulang-ulang sebagai pembenar stickering pembatasan terus mengkampanyekan premium adalah BBM subsidi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf (c) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai premium bukan BBM subsidi adalah hak setiap orang selaku konsumen. Tidak hanya itu. Pasal 4 Huruf (g), menyatakan “setiap orang selaku konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.

Sebaliknya. Dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Pertamina dan SPBU adalah pelaku usaha. Karenanya mereka wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Huruf (a), (b) dan (c)-nya.

Jangankan premium bukan BBM bersubsidi. Berdasarkan ketentuan di atas. Kelakaan premiun dapat merugikan kepentingan konsumen. Ini saja tanggung jawab Pertamina. Pertaminan harus mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyebab kelakaan premiun dan rencana mengatasinya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Pemerintah Aceh tidak boleh gegabah dan sembrono. Janganlah ingin mengakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Sebab itu, selain melanggar hak konsumen, Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 540/9186/2020 yang ditandatangani Plt, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu sendiri tidak berdasar dan beralasan hukum. Maka untuk meminimalisir pelanggaran hak konsumen terus berlanjut harus segera dicabut.

 

RAHMAT HIDAYAT

Advokat. Menetap di Meulaboh, Aceh Barat

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Yuk Ngopi Cantik di ACE INN Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…

20 hours ago

Mengintip Peran Strategis Rekind dalam Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…

20 hours ago

Berbulan-bulan Bertahan di Tenda, Enam KK Korban Banjir Blang Peuria Menanti Kepastian Hunian

ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…

22 hours ago

14 Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara Terbelangkalai, BNPB Angkat Bicara

LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…

1 day ago

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky,…

1 day ago

Enam Nama, Enam Gagasan di Bursa Rektor Unimal 2027–2030

LHOKSEUMAWE — Bursa pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2027–2030 mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran, enam…

3 days ago

This website uses cookies.