Categories: News

Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Dikenakan Sanksi di Aceh

Banda Aceh—Pelanggar Protokol Kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terancam sanksi di Aceh. Pemerintah Aceh telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegah virus corona.

“Rancangan Pergub telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkompimda dan bupati/walikota se-Aceh, Selasa (11/8/2020) mendatang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Jumat (7/8/2020) malam.

Menurut Jubir yang biasa disapa SAG itu, sebelum ditetapkan dan dilembardaerahkan, Pergub Aceh yang memuat sanksi itu perlu dikoordinasi dengan Forkopimda dan bupati/walikota dari seluruh Aceh agar memiliki persepsi yang sama.

“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujarnya.

SAG menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain, mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut SAG mengatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya. Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komite Penanganan Covid-19 Pusat.

Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/walikota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat, jelas SAG.

Ia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, urai SAG.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” pungkas SAG|

RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

Aceh Timur– Kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari…

5 hours ago

Pertamina Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

Medan – Pertamina Patra Niaga terus memperkuat upaya percepatan normalisasi distribusi BBM di wilayah Sumatera…

5 hours ago

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

LHOKSUKON- PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PT. PHE NSO) berkolaborasi dengan Yayasan Solidaritas…

5 hours ago

Liburan Usai, Saatnya Kembali Beraktivitas Bersama Kenyamanan Residence Puri & Residence Hotel by Calandra Medan

MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Bagi Anda yang memiliki…

14 hours ago

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

14 hours ago

Ini yang Dilakukan Rekind Group untuk Dekarbonisasi

JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama seluruh entitasnya yang tergabung dalam Rekind Group terus…

14 hours ago

This website uses cookies.