Categories: News

Gas 3 Kilogram Langka dan Mahal, Ini Sebabnya

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, mengatakan mahalnya harga gas LPG tabung 3 Kg kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Idul Adha 1441 H.

“Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi yang memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap LPG 3 Kg meningkat tajam menghadapi Hari Raya Idul Adha,” kata Risawan, Jumat, 7 Agustus 2020.
Disebutkan Risawan, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah dan tidak dibenarkan.

“Seharusnya yang berhak menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah Sub-Penyalur (Pangkalan) dengan harga HET Rp.18.000 per tabung,” tegas Risawan, turut didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Hal itu ditegaskan Risawan terkait adanya berita di media massa tentang keluhan masyarakat tentang mahalnya harga LPG 3 Kg di pasaran Aceh Utara beberapa hari lalu.

“Untuk harga gas LPG 3 Kg, jika ada yang menjual di atas harga HET apalagi mencapai Rp.35.000 per tabung, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait,” tegas Risawan.

Lebih jauh disebutkan, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan. Di antaranya ditemukan bahwa, pembeli gas LPG 3 Kg yang harganya mencapai Rp.35.000 per tabung adalah bukan sebagai pengguna yang temasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Seharusnya kalau sebagai pengguna LPG 3 Kg harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam Log Book Pangkalan,” tegas Risawan.

Apabila ada Sub-Penyalur (pangkalan) yang menjual gas LPG 3 Kg kepada bukan pengguna LPG 3 Kg, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro, atau menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Risawan, Pemkab Aceh Utara telah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina, yakni Sales Branch Manager Wilayah III PT Pertamina Aceh, bahwa dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan Pertamina telah menambah penyaluran gas LPG 3 Kg kepada masyakarat miskin dan usaha mikro melalui penyalur dan sub-penyalur sebesar 10 persen dari hari-hari biasa.

Risawan mengatakan Bupati Aceh Utara telah berbuat dan sangat respek terhadap pengaduan masyarakat tentang kelangkaan gas LPG 3 Kg dan harga jual sesuai HET. Bupati H Muhammad Thaib telah menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara dan kepada Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Utara, agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran gas LPG 3 Kg.

“Dalam waktu dekat juga akan dibentuk Tim Pengawas Gas LPG 3 Kg agar penyaluran gas LPG 3 Kg tepat sasaran kepada pengguna, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro,”pungkasnya. |RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

PKMN UBC Jilid VI Resmi Ditutup, Formadiksi Unimal Umumkan Para Pemenang

LHOKSEUMAWE – Rangkaian Pekan Kreativitas Mahasiswa Nasional Universitas Malikussaleh Bidikmisi Competition (PKMN UBC) Jilid VI…

12 hours ago

Dibangun Bupati Al-Farlaky, Jembatan Keude ‘Ong’ Kembali Fungsional

#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…

1 day ago

Dukung Pelestarian Situs Sejarah, PIM Tata Situs Makam TWK. Muhammad Taher

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…

1 day ago

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…

3 days ago

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…

5 days ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…

6 days ago

This website uses cookies.