ACEH UTARA | Anggota DPRK Aceh Utara, Terpiadi A Majid, mengingatkan PT PEMA, selaku badan usaha milik Pemerintah Aceh untuk serius mempersiapkan diri mengelola Blok B, Arun Field di Aceh Utara.
Selama ini, PT PEMA kerap gagal mengelola bisnis. Sehingga dikhawatirkan akan terulang gagal dalam mengelola Blok B.
“Jika kita hitung mundur batas akhir pengelolaan oleh PT. PHE NSB atas Blok B yaitu pada tanggal 17 November 2020 nyaris tersisa waktu sekitar 3.5 bulan lagi. Sudah sejauh mana PT. PEMA menyiapkan kelengkapan diri, dan manajemen untuk mengelola Blok B itu?” sebut Terpiadi dimintai pendapatnya soal kesiapan Pemerintah Aceh mengelola migas di Aceh Utara.
Seharusnya, sambung politisi Partai Gerindra itu, PT PEMA terbuka pada public soal kesiapan dan tahapan yang dilakukan untuk mengelola blok migas itu.
“Apakah PT PEMA sudah membentuk anak perusahaan untuk mengelola blok migas itu? Bagaimana manajemen di dalamnya, siapa saja orangnya, profesionalkah atau perkoncoan?” tanya Terpiadi.
Dia mendesak Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengintervensi PT PEMA agar bekerja lebih cepat untuk mengeloal blok migas itu secara professional.
“Perusahaan yang akan mengelola Blok B harus diisi oleh orang-orang yang profesional dibidang Migas dan tenaga tersebut banyak terdapat di Aceh dengan pengalaman Internasional, tidak harus menunggu mereka yang akan pensiun baru direkrut,” pungkas mantan karyawan Mobil Oil Ind.Inc itu.
|DI
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…
This website uses cookies.