Categories: News

Halo, Mulai Pekan Depan Masuk Aceh Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Corona

ACEH TAMIANG– Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, memperketat jalur masuk jalan darat dari Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Aceh. Seluruh masyarakat yang masuk ke Provinsi Aceh lewat jalur Aceh Tamiang harus membawa surat hasil rapid test atau swab dari rumah sakit atau layanan kesehatan sejak pekan depan. Jika tidak, maka masyarakat dilarang melanjutkan perjalanan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliana Devita, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020) menyebutkan, bagi warga dari arah Medan harus menyertakan surat hasil rapid test atau swab.

Sedangkan bagi warga yang keluar dari Aceh harus membawa surat keterangan sehat dan surat berpergian dari kepala desa.

“Posko perbatasan Medan-Aceh ada dua yaitu posko di Terminal Aceh Tamiang dan Posko Timbangan Perbatasan Aceh Tamiang. Kedua posko ini akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk pengendara yang mau keluar dan masuk Aceh. Ini sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Agusliana.

Dia mengimbau, seluruh masyarakat memahami aturan ini sehingga tidak kecewa karena dilarang melanjutkan perjalanan.

Tujuannya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kami harap ini dipahami masyarakat. Sehingga melengkapi surat-surat yang dibutuhkan sebelum berpergian,” katanya.

Dia menyebutkan, pos Aceh Tamiang merupakan jalur terpadat keluar-masuk Provinsi Aceh. Po situ akan dilengkapi dengan tenaga medis untuk memeriksa suhu tubuh pengendara. Jika suhu tubuh pengendara dinyatakan tidak sehat oleh tenaga medis, tim akan melakukan rapid test. “Jika hasilnya reaktif, langsung dilanjutkan dengan tes swab di RSUD Aceh Tamiang,” pungkasnya.

Per hari ini, sebanyak 87 positif terpapar corona di Aceh, sebanyak 40 sembuh, 44 dirawat di rumah sakit, dan tiga meninggal dunia.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…

11 hours ago

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…

11 hours ago

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…

11 hours ago

Ilmu Komunikasi Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Bersaing Tingkat Global

Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…

21 hours ago

Saat Kebijakan Diuji, Sekda Jadi Penjaga Arah Mualem

M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…

21 hours ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…

2 days ago

This website uses cookies.