ACEH TIMUR – Seorang mahasiswi berinisial HM, asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan seorang dokter berinisial H ke Polres Aceh Timur, 8 Juni 2020.
Gadis 20 tahun itu melaporkan dokter tersebut atas kasus pelecehan seksual. Dalam laporan bernomor STTLP/64/VI/2020/SPKT itu dijelaskan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 2 Juni 2020.
Saat itu, korban berobat ditemani kakaknya. Namun, sang kakak diminta dokter tersebut untuk menunggu di luar. Sedangkan korban diminta membuka celana dengan dalih pemeriksaan kesehatan. Saat itulah terjadi pelecehan seksual tersebut.
Pengacara korban, Hendra Kusmeran, dihubungi, Rabu (17/6/2020) menyebutkan korban dan keluarganya tidak menerima peristiwa itu. “Kami harap, polisi mengusut tuntas kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, dr Darma Widya, dihubungi lewat aplikasi whatsapp, menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada penegak hukum. “Kami menunggu proses hukum dan menyerahkan penyidikan itu ke polisi. Saya belum dapat laporan terakhir, apakah dokter tersebut sudah diperiksa atau tidak,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Aparat…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melantik dan mengambil…
Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air laut dengan hembusan angin tipis-tipis menimbulkan…
This website uses cookies.