Categories: Polhukam

Angkutan Umum Bisa Masuk Aceh Mulai 5 Juni tapi Ada Syaratnya

Banda Aceh – Angkutan umum bakal diizinkan masuk lagi ke Aceh mulai 5 Juni. Namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.

“Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh kembali pada 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk ke Aceh,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Aturan itu salah satunya adalah kewajiban penggunaan masker bagi sopir dan penumpang. Selain itu, orang-orang yang menggunakan angkutan umum menuju Aceh wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19.

Para penumpang di dalam bus juga diminta menjaga jarak satu sama lain. Jika tak mematuhi aturan tersebut, bus bakal diminta putar balik ke daerah asal.

“Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diputar balik kembali ke Sumut,” jelas Dicky.

Dia mengatakan aturan ketat ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar warga Aceh bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut saat ini masih dijaga ketat petugas gabungan. Seribuan kendaraan diminta putar balik sejak Kamis (22/5).

“Bagi masyarakat pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran virus Corona,” kata Dicky.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).

“Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, mulai 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (19/5).

|DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

12 Kepala Dinas Diisi Plt, Akankah Ada Pencopotan Lagi?

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…

2 hours ago

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…

22 hours ago

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…

22 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadir untuk Masyarakat, 1.000 Paket Sembako Disalurkan Melalui Pasar Murah di Lhokseumawe

Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…

2 days ago

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…

2 days ago

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.