Categories: News

Di Banda Aceh, Warung Hanya Buka Jam 5.30-23.00 WIB

Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan seruan bersama terkait upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seruan berisi empat poin tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU, Senin 6 April 2020.

Adapun butir seruan Forkopimda adalah sebagai berikut: Pertama, Forkopimda Banda Aceh menyerukan masyarakat agar sebisa mungkin untuk tetap beraktivitas di dalam rumah (social distancing) selama masa pandemi Corona. Jika pun harus keluar, senantiasa menjaga jarak (physical distancing) dan mengenakan masker.

“Jaga jarak minimal 1,5 meter, selalu gunakan masker -boleh masker kain- terutama saat berada di ruang publik. Kedua, selalu mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik sesuai standar WHO, sebelum dan sesudah beraktivitas,” kata Wali Kota Aminullah, Selasa 7 April 2020 di pendopo.

Ketiga, masyarakat juga diminta untuk membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya di tempat/fasilitas umum. “Meski begitu, layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, SPBU, layanan medis, dan keuangan dapat tetap berjalan dengan memperhatikan physical distancing,” ujarnya.

Keempat, khusus untuk warung kopi, kafe, warung nasi, reatoran, dan usaha lainnya diizinkan beroperasi mulai jam 5.30 hingga 23.00 WIB. “Dan kepada masyarakat diimbau untuk melakukan gerakan ‘beli dan bawa pulang’ (take away) dengan tetap memperhatikan physical distancing,” ujarnya lagi.

Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah sangat berharap supaya seruan bersama ini dapat diindahkan oleh masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Semua ini demi keselamatan kita bersama. Mari kita berusaha dan berdoa agar pandemi Corona dapat segera berlalu,” katanya. |RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…

4 hours ago

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…

4 hours ago

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…

4 hours ago

Ilmu Komunikasi Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Bersaing Tingkat Global

Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…

13 hours ago

Saat Kebijakan Diuji, Sekda Jadi Penjaga Arah Mualem

M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…

14 hours ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…

1 day ago

This website uses cookies.