LHOKSUKON – Pihak Muspika Seunuddon Kabupaten Aceh Utara membuat keputusan untuk menutup lokasi wisata pantai yang ada di wilayahnya.
Keputusan itu lahir dalam sebuah rapat yang dilaksanakan oleh pihak Muspika yakni Camat, Kapolsek dan Danramil bersama Keuchik Kemukiman Pante dan pemilik usaha di lokasi pantai. Rapat dilaksanakan di Balai Desa Kecamatan Seunuddon, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil mengatakan keputusan menutup wisata pantai mulai berlaku sejak hari ini.
“Berlaku sejak Kamis 26 Maret 2020 sampai dengan adanya perubahan,” ujar Iptu M Jamil.
Iptu M Jamil mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya Muspika Seunuddon untuk memutus penyebaran wabah virus corona covid-19.
Selain itu para pedagang juga dilarang dan menyediakan tempat atau makanan di tempat wisata.
“Dalam hal ini para geuchik bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap pengunjung pantai dan pemilik cafe ataupun tempat usaha lainnya,” pungkasnya.
|NAUV
LHOKSUKON- Sebanyak 28 murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Langkahan di Desa Paya Tukai, Kecamatan…
Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Aceh guna…
Aceh Timur – Medco E&P Malaka (Medco E&P) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kembali…
Di balik aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional yang menjadi penopang ekonomi sebagian warga Aceh Timur,…
Surabaya – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di tingkat nasional. Dua…
Medan– Distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara terus menunjukkan kondisi yang semakin normal. Berbagai langkah…
This website uses cookies.