LHOKSUKON – Pihak Muspika Seunuddon Kabupaten Aceh Utara membuat keputusan untuk menutup lokasi wisata pantai yang ada di wilayahnya.
Keputusan itu lahir dalam sebuah rapat yang dilaksanakan oleh pihak Muspika yakni Camat, Kapolsek dan Danramil bersama Keuchik Kemukiman Pante dan pemilik usaha di lokasi pantai. Rapat dilaksanakan di Balai Desa Kecamatan Seunuddon, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil mengatakan keputusan menutup wisata pantai mulai berlaku sejak hari ini.
“Berlaku sejak Kamis 26 Maret 2020 sampai dengan adanya perubahan,” ujar Iptu M Jamil.
Iptu M Jamil mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya Muspika Seunuddon untuk memutus penyebaran wabah virus corona covid-19.
Selain itu para pedagang juga dilarang dan menyediakan tempat atau makanan di tempat wisata.
“Dalam hal ini para geuchik bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap pengunjung pantai dan pemilik cafe ataupun tempat usaha lainnya,” pungkasnya.
|NAUV
LHOKSUKON Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sejumlah bangunan rusak…
Lhokseumawe — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kegiatan bertema “Green Disaster…
BANDA ACEH - Minat pelaku budaya untuk mengakses Dana IndonesiaRaya terus membeludak. Pendanaan ini tak…
Minta Perkuat Edukasi Teritorial ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,…
Takalar – Menjelang Musim Tanam periode Oktober 2026 – Maret 2027, PT Pupuk Indonesia (Persero)…
Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…
This website uses cookies.