LHOKSUKON – Pihak Muspika Seunuddon Kabupaten Aceh Utara membuat keputusan untuk menutup lokasi wisata pantai yang ada di wilayahnya.
Keputusan itu lahir dalam sebuah rapat yang dilaksanakan oleh pihak Muspika yakni Camat, Kapolsek dan Danramil bersama Keuchik Kemukiman Pante dan pemilik usaha di lokasi pantai. Rapat dilaksanakan di Balai Desa Kecamatan Seunuddon, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil mengatakan keputusan menutup wisata pantai mulai berlaku sejak hari ini.
“Berlaku sejak Kamis 26 Maret 2020 sampai dengan adanya perubahan,” ujar Iptu M Jamil.
Iptu M Jamil mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya Muspika Seunuddon untuk memutus penyebaran wabah virus corona covid-19.
Selain itu para pedagang juga dilarang dan menyediakan tempat atau makanan di tempat wisata.
“Dalam hal ini para geuchik bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap pengunjung pantai dan pemilik cafe ataupun tempat usaha lainnya,” pungkasnya.
|NAUV
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
This website uses cookies.