JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk melacak penyebaran virus corona (COVID-19).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pasien positif COVID-19 akan dilacak dengan aplikasi, sehingga dapat diberikan peringatan ketika melewati batas isolasinya.
“Upaya Terpadu Surveilans COVID-19 menggunakan aplikasi Trace Together yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari positif COVID-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh pasien positif COVID-19, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya,” jelas Menteri Johnny dalam konferensi pers online di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Lebih lanjut, Johnny menambahkan bahwa aplikasi nantinya mampu memantau pergerakan positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
“Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama,” imbuh Johnny.
Nantinya, berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar Positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Berdasarkan informasi terbaru, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai angka 893 positif, 78 meninggal dunia, dan 35 dinyatakan sembuh.
|OKZ
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…
This website uses cookies.