LHOKSEUMAWE | Pasien berstatus Orang Dalam Pemantaun (ODP) diizinkan pulang setelah menjalani perawatan satu malam di Rumah Sakit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (RS TNI-AD) Kesrem 07.01, Lhokseumawe.
“Setelah menjalani perawatan kondisi pasien sudah membaik dan diperbolehkan pulang, serta diwajibkan untuk beristirahat di rumah selama 14 hari,”kata dokter spesialis paru yang menangani pasien, dr Nina Herlina SpP dalam konferensi pers di RS Kesrem Lhokseumawe, Kamis (19/3/2020).
dr Nina menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan labortarium dan rongent hasilnya normal, suhu tubuh pasien pun normal dan kini kondisi pasien sangat stabil.
“Pasien ini bukan penderita virus corona, tapi pasien di kategorikan OD dan pasien juga akan terus kita pantau,”katanya.
Ia menjelaskan, pasien itu baru pulang dari Jakarta, saat itu ia datang ke rumah sakit ia mengelum mengalami demam, sakit kepala, tenggorokan dan sesak nafas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien wanita umur 33 tahun asal Kota Lhokseumawe itu sudah membaik dan kondisinya pun sangat normal setelah satu malam dirawat di rumah sakit tersebut.
|RIL|TI
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.