LHOKSEUMAWE | NP (42) pria asal Kota Medan, Sumatera Utara mengaku sebagai petugas Dept Collector melacak mobil yang menunggak cicilan menggunakan aplikasi Handphone.
“Saya melacak keberadaan mobil korban itu menggunakan aplikasi telpon,” katanya kepada awak media di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (3/3/2020).
Pelaku mengatakan setelah ditemukan mobil yang menjadi sasaran, dirinya terlebih dulu melakukan pengecekan data. Seterusnya pelaku konfirmasi ke perusahaan, lalu dikirim surat perintah untuk dilakukan penarikan. Kemudian, pelaku juga mengakui sudah dua tahun bekerja di leasing tersebut.
“Untuk sekali dilakukan penarikan dibayar Rp 15 juta,” katanya
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, pelaku diciduk Satreskrim Polres Lhokseumawe karena merampas sebuah mobil milik warga di kawasan Kota Lhokseumawe, karena menunggak cicilan/kredit.
|MU
KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…
Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah tahap pertama pengaspalan Jalan Kota Idi…
Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…
Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
This website uses cookies.