LANGSA– Tim Polsek Langsa Timur, menangkap AM (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Langsa, Provinsi Aceh, Jumat (31/1/2020).
Pasalnya, Desa Teluk Kemiri Kecamatan Bendahara , Aceh Tamiang ini onani di depan enam wanita di kota itu.
Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto, dihubungi per telepon, Minggu (2/2/2020) menyebutkan, pelaku beronani di depan mahasiswi dan anak dibawah umur.
“Dia onani di depan mahasiswi dan anak-anak di bawah umur di kantor Desa Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakannya itu membuat enam wanita itu terkejut,” kata Kapolsek.
Setelah melihat aksi pemuda itu, keenam wanita itu lalu keluar kantor desa dan melaporkan kasus it uke masyarakat. Tak lama, masyarakat pun datang dan menangkap pria berkelakuan tak senonoh itu.
Setelah itu, smabung Kapolsek, polisi langsung menangkapnya. Pria itu dijerat dengan pasal 281 KUHPidana Jo Undang – undang Republik indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subs UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolsek menyebutkan, polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku. Hingga kini belum diketahui motif pelaku berani melakukan perbuatan tercela itu. “Kita panggil psikiater untuk memeriksa kejiwaannya,” pungkas Kapolsek.
|KCM
Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…
Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…
IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
This website uses cookies.